"Sekarang daerah gencar lakukan pengawasan apel itu," ujar Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo di Jakarta, Jumat (31/1/2015).
Meski pemerintah daerah sudah bergerak, Widodo mengatakan, ada sedikit masalah dilapangan terkait pengawasan apel tersebut. Masalah itu terkait apel yang tidak berlabel.
Saat ini kata dia, banyak apel tak berlabel yang membuat masyarakat bingung apakah apel itu adalah apel yang dilarang peredarannya atau kah tidak. Alhasil lanjut dia, masyarakat akhirnya memilih untuk tidak membeli apel tak berlabel itu.
"Tapi sekarang konsumen kita sudah cerdas. Mereka tak membeli apel tak berlabel itu," kata dia.
Ia menjelaskan lagi, bahwa apel yang dilarang peredarannya oleh Kemendag adalah apel Granny Smith dan Gala yang berasal dari California Amerika Serikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.