Atas dasar itu, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. selaku salah satu bank pelat merah mendukung penyempurnaan Perdirjen Pajak tersebut.
“Perdirjen Pajak memang menyulitkan, tapi ke depan kita tetap mendukung upaya pemerintah untuk membuat semua orang menjadi lebih taat pajak. Saat ini memang masih menyulitkan, karena kami memiliki banyak nasabah yang masih harus didorong ke arah sana,” kata Senior Vice President Wealth Management Group, Bank Mandiri, Elina Wirjakusuma, Jumat (20/2/2015).
Meski mendorong penyempurnaan Perdirjen Pajak tersebut, Elina tidak menampik kemungkinan terjadinya dana keluar. Namun bagi dia , seharusnya tidak ada yang perlu ditakutkan jika nasabah bersangkutan memang sudah patuh dalam pembayaran pajak.
“Kalau taat pajak apa sih yang saya takutkan? Kalau sudah taat pajak tidak ada yang perlu saya khawatirkan. Mungkin edukasi lagi masyarakat supaya mereka tidak menangkapnya sebagai hal yang negatif,” jelas Elina.
Menurut Elina, wajar perbankan merasa khawatir akan terjadinya dana-dana keluar buntut jika Perdirjen Pajak ini diterapkan. Tentu saja, sedikit banyak hal tersebut bakal mengganggu bisnis perbankan. “Tapi nanti kita akan memberikan penjelasan,” ucap dia.
Ditemui usai peluncuran Sukuk Negara Ritel Seri SR-007, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, pemerintah telah menunda penerapan Perdirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito, sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
“Kita tunda sampai aturannya sesuai. (Alasan penundaan) Bukan karena banyak keluhan, tapi kita nanti melihat hukumnya yang tepat,” ujar Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.