Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Menteri Jonan Tindak Tegas Lion Air

Kompas.com - 20/02/2015, 22:28 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat, terutama pengguna jasa angkutan udara, sudah menanti sanksi tegas apa yang akan diberikan Kementerian Perhubungan kepada Lion Air karena terjadinya penundaan keberangkatan pesawat (delay) yang parah sejak Rabu (18/2/2015).

Tak jarang, masyarakat di media sosial mempertanyakan apakah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan berani menindak tegas Lion Air, seperti apa yang dilakukannya kepada AirAsia beberapa waktu lalu.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo, saat ini Kemenhub sudah memberikan sanksi berupa penghentian pengajuan izin rute baru kepada Lion Air. Namun, sanksi yang lebih tegas kepada maskapai berlogo singa itu pun sedang ditimbang oleh Kemenhub.

"Saya setuju dan akan jadi pertimbangan itu (pengurangan rute Lion Air). Tetapi, kita lihat nanti Senin saat mereka presentasi," ujar Suprasetyo di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (20/2/2015).

Dia mengungkapkan, pada Senin (23/2/2015), Lion Air diberikan waktu untuk mempresentasikan semua prosedur operasional, termasuk prosedur krisis pelayanan yang dibutuhkan, seperti saat terjadi delay berjam-jam.

Bahkan, nantinya Kemenhub juga akan melihat rasio penerbangan dengan rasio pesawat dan kru pesawat Lion Air. Apabila nantinya rasio yang dipresentasikan itu tak sesuai dengan rasio kewajaran bisnis maskapai, Kemenhub akan memangkas rute terbang Lion Air.

Dari segi bisnis, Kemenhub mengatakan bahwa sanksi penghentian pengajuan izin rute baru yang diberikan kepada Lion Air sudah sangat berat. Sebab, Lion Air tak melanggar aspek keselamatan penerbangan karena memilih tidak terbang.

Apabila Lion Air tetap memilih terbang dengan kondisi pesawat yang rusak, hal itu baru bisa dikatakan melakukan kelalaian keselamatan dan keamanan.

"Kalau saya cabut air operator certificate (AOC), Lion tak terbang, bisa semakin kacau (karena banyak penumpang yang tak terangkut)," kata dia.

Seperti diketahui, Lion Air merupakan maskapai yang sangat besar pangsa pasarnya di Indonesia. Bahkan, Lion Group hampir 50 persen menguasai pangsa pasar penerbangan Indonesia.

Kemenhub mengatakan, dengan peristiwa delay parah seperti yang terjadi sejak Rabu sore lalu, masyarakat dengan sendirinya akan "memberikan sanksi" kepada Lion. Sanksi itu bisa berupa penurunan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan jasa penerbangan Lion Air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com