Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Menteri Jonan Tindak Tegas Lion Air

Kompas.com - 20/02/2015, 22:28 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat, terutama pengguna jasa angkutan udara, sudah menanti sanksi tegas apa yang akan diberikan Kementerian Perhubungan kepada Lion Air karena terjadinya penundaan keberangkatan pesawat (delay) yang parah sejak Rabu (18/2/2015).

Tak jarang, masyarakat di media sosial mempertanyakan apakah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan berani menindak tegas Lion Air, seperti apa yang dilakukannya kepada AirAsia beberapa waktu lalu.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo, saat ini Kemenhub sudah memberikan sanksi berupa penghentian pengajuan izin rute baru kepada Lion Air. Namun, sanksi yang lebih tegas kepada maskapai berlogo singa itu pun sedang ditimbang oleh Kemenhub.

"Saya setuju dan akan jadi pertimbangan itu (pengurangan rute Lion Air). Tetapi, kita lihat nanti Senin saat mereka presentasi," ujar Suprasetyo di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (20/2/2015).

Dia mengungkapkan, pada Senin (23/2/2015), Lion Air diberikan waktu untuk mempresentasikan semua prosedur operasional, termasuk prosedur krisis pelayanan yang dibutuhkan, seperti saat terjadi delay berjam-jam.

Bahkan, nantinya Kemenhub juga akan melihat rasio penerbangan dengan rasio pesawat dan kru pesawat Lion Air. Apabila nantinya rasio yang dipresentasikan itu tak sesuai dengan rasio kewajaran bisnis maskapai, Kemenhub akan memangkas rute terbang Lion Air.

Dari segi bisnis, Kemenhub mengatakan bahwa sanksi penghentian pengajuan izin rute baru yang diberikan kepada Lion Air sudah sangat berat. Sebab, Lion Air tak melanggar aspek keselamatan penerbangan karena memilih tidak terbang.

Apabila Lion Air tetap memilih terbang dengan kondisi pesawat yang rusak, hal itu baru bisa dikatakan melakukan kelalaian keselamatan dan keamanan.

"Kalau saya cabut air operator certificate (AOC), Lion tak terbang, bisa semakin kacau (karena banyak penumpang yang tak terangkut)," kata dia.

Seperti diketahui, Lion Air merupakan maskapai yang sangat besar pangsa pasarnya di Indonesia. Bahkan, Lion Group hampir 50 persen menguasai pangsa pasar penerbangan Indonesia.

Kemenhub mengatakan, dengan peristiwa delay parah seperti yang terjadi sejak Rabu sore lalu, masyarakat dengan sendirinya akan "memberikan sanksi" kepada Lion. Sanksi itu bisa berupa penurunan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan jasa penerbangan Lion Air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com