Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perumnas: 20 Tahun Kami Survive Sendiri..

Kompas.com - 24/02/2015, 11:10 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Utama Perum Perumnas Himawan Arief Sugoto mengaku sejauh ini pemerintah belum memberikan dukungan penuh terhadap penyediaan rumah murah. Selain urung disahkannya Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), indikasi lainnya yakni pemerintah belum membangun delivery system hunian yang baik.

“Bagaimana mengatur delivery system agar harga rumah terkendali dan suplainya cukup. Sekarang kita ini masih terkendala suplai, masalah lahan, mahalnya harga konstruksi, harga rumah cenderung makin tahun makin lahan. Mekanisme suplai ini belum diintervensi maksimal oleh pemerintah,” kata Himawan ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Himawan lebih lanjut berharap dukungan pemerintah bisa diberikan melalui kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sama halnya public service obligation (PSO) yang diberikan Kementerian Perhubungan pada kereta jarak pendek (KRL).

“Kita harap melalui KemenPU-Pera, mereka bisa saja menugaskan ke kita untuk melakukan stabilisasi harga. Seperti KRL dimana kementerian teknis menugaskan KAI menjual di bawah harga keekonomian (subsidi). Nah kita belum. Kita masih sama dengan developer swasta,” kata dia.

Adapun delivery system yang bisa dilakukan pemerintah adalah dukungan lahan, infrastruktur, atau bisa juga bunga murah untuk modal konstruksi, termasuk untuk subsidi harga jual. Dengan adanya delivery system ini harga hunian bisa lebih murah.

Menurut Himawan, sistem ini jauh lebih penting dari sekadar dukungan pendanaan. “Jadi tidak sekadar bilang Perumnas kembali ke khitah, tapi tidak ada instrumen yang masuk ke Perumnas. Perumnas sudah 40 tahun, dan 20 tahun terakhir kami sudah tidak pernah lagi (di-support). Kami survive sendiri, hidup sendiri,” ucap Himawan.

Himawan menilai, UU Tapera perlu juga disahkan di samping komitmen besar dari pemerintah untuk mendukung ketersediaan perumahan rakyat. (baca: Dua Tahun Dibahas, RUU Tabungan Perumahan Rakyat Urung Disahkan )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com