Sekjen Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Asmar Arsjad menyatakan, pihaknya bersiap mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas UU tersebut.
Salah satu poin yang dinilai memberatkan pada UU tersebut adalah mengenai kawasan hutan. Kebun kelapa sawit milik petani yang masuk dalam kawasan hutan akan disita oleh negara dan diserahkan kepada BUMN. Uang hasil penjualan akan diserahkan kepada dinas sosial.
Sementara bagi pembeli yang memberi Kelapa sawit kepada petani yang kebunnya masuk wilayah hutan, akan dijatuhi sanksi berupa kurungan dan denda. "Sama sekali tidak jelas, mana yang masuk wilayah hutan dan mana yang bukan. UU ini sangat mengancam keberadaan petani sawit swadaya. Pemerintah sama sekali tidak berpihak," ujarnya di sela-sela Munas Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Kamis (26/2/2015).
Apkasindo mencatat sejauh ini total luasan lahan yang dimiliki petani sawit swadaya seluruh Indonesia mencapai 4,8 juta hektare. Meskipun luasan lahan cukup besar, tapi keberpihakan pemerintah ke petani sawit minim.
Sementara itu di Malaysia, dengan luasan lahan petani sawit sebesar 2,8 juta hektare, pemerintah negara itu justru memberikan dukungan penuh berupa pembangunan pabrik pengolahan Kelapa sawit sebanyak 50 unit.
"Di Indonesia, bea ekspor tidak dikembalikan ke industri, tapi diambil pemerintah sendiri. Di Malaysia, uang itu kembali ke industri untuk membangun pabrik pengolahan sawit bagi petani swadaya," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.