Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop dan UKM Wacanakan Koperasi Indonesia Bebas Pajak

Kompas.com - 26/02/2015, 15:40 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis


DENPASAR,KOMPAS.com -
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah  AA . Gede Ngurah Puspayoga mewacanakan agar koperasi di Indonesia bebas pajak. Saat ini, menurut dia,  koperasi dikenakan pajak yang bertingkat-tingkat.

“Harus dibebasin (pajak). Koperasi sekarang pajaknya dobel loh, koperasinya kena pajak angggotanya juga kena. Jangan seperti itu. UKM pajaknya gede juga loh, satu persen dari omzet, dan UKM yang bantu juga kena pajak, bunganya dua persen, ini kan harus kita koordinasikan,” kata Puspayoga saat menghadiri seminar, Denpasar, Bali, Kamis (26/2/2015).

Mantan Wakil Gubernur Bali ini juga menyampaikan, sudah mengutus Deputi Pembiayaan Menkop dan UKM untuk berkoordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak. Ia mencontohkan, saat ini koperasi di negara maju sudah tidak dikenakan pajak lagi.

“Ini harus kita koordinasikan dengan Dirjen Pajak, untuk kedepannya tidak memberatkan koperasi di Indonesia. Masih koordinasi karena ini bukan kewenangan kita. Di negara maju, koperasi sudah tidak dikenakan pajak, yah minimal tidak dobel lah,” katanya.

Puspayoga juga menambahkan, pihaknya sedang melaksanakan program untuk mengembangkan koperasi di Indonesia lebih baik lagi. Upaya yang dilakukan, salah satunya dari Deputi Produksi dengan melakukan pembinaan manajemen koperasi dengan meningkatkan SDM nya agar koperasi yang dikelola akan mengalami peningkatan yang lebih baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com