Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Lengser oleh Nelayan, Begini Kata Susi

Kompas.com - 26/02/2015, 16:26 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pagi tadi, kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dikepung demo ribuan nelayan. Para pendemo pun meminta Menteri Susi mundur dari jabatannya karena tak mau mencabut peraturan yang dianggap nelayan mematikan mata pencarian mereka. Namun, Susi tak mau ambil pusing. Dia pun mempersilakan pendemo untuk menyuarakan pendapatnya, termasuk meminta dirinya mundur. Baginya, itu hal yang biasa.

"Ya enggak apa-apa, silakan saja," ujar Susi seusai menghadiri acara di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Meski begitu, Susi mengaku tak akan mencabut kebijakannya yang melarang penggunaan alat tangkap ikan cantrang. Pasalnya, dia menilai alat tangkap itu justru merusak biota laut. "Enggak bisa (dicabut aturannya), kan di seluruh Indonesia tidak semua pakai cantrang," kata dia.

Sebelumnya, Susi Pudjiastuti memastikan penggunaan alat penangkapan ikan (API) jenis trawl atau pukat atau cantrang tak lagi diperbolehkan. Aturan tersebut diatur dalam Permen KP No.2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Kalau pemerintah daerah ingin memberikan izin kepada nelayan di atas 30 GT, kapal tersebut hanya bisa beroperasi di bawah 12 mil, wilayah yang menjadi otoritas provinsi. Pasalnya, Susi memastikan nelayan di daerah lain pasti juga tidak ingin wilayah perairannya dirusak oleh cantrang.

“Di Kalimantan, Arafuru, Papua, mereka semua tidak membolehkan. Karena kalau nelayan yang pakai cantrang masuk, nelayan tradisional Papua yang modernitasnya jauh di bawah nelayan Jawa pasti susah dapat ikan,” ucap Susi, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Namun, kebijakan Susi itu menuai kecaman dari nelayan di berbagai daerah. Menurut mereka, kelebihan itu jelas akan mengurangi pendapat mereka karena sudah terbiasa memakai cantrang untuk menangkap ikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com