Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi: Tak Ada Kebijakan "Sudden Death"

Kompas.com - 24/02/2015, 19:02 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kenyataan menunjukkan, sejumlah peraturan yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menuai kontroversi. Tak cuma itu, kebijakan Menteri Susi pun disebut-sebut "sudden death".

Mantan pengusaha lobster itu menyadari kebijakan yang dipermasalahkan, salah satunya, mengenai kebijakan pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan (API) trawl atau pukat atau cantrang. Keputusan Menteri terkait pelarangan penggunaan trawl sebenarnya sudah dikeluarkan sejak 1980, yakni dalam Kepmen Pertanian No.503/Kpts/UM/7/1980. Ketika itu, aturan ini dikeluarkan lantaran terjadi konflik antara nelayan tradisional dengan kapal besar yang menggunakan trawl. Trawl mengeruk semua yang ada dari lautan. “Pada saat sidang DPR, kami dikatakan mengeluarkan kebijakan ‘sudden death’ untuk satu industri. Saya bilang tidak ada di sini ‘sudden death’,” ucap Susi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Susi menjelaskan, pada 2009 sudah ada pertemuan besar tatkala pemilik cantrang berkomitmen untuk masa transisi lima tahun sampai Juni 2014 untuk tidak lagi menggunakan cantrang. Komitmen tersebut telah disepakati dalam Forum Dialog Perwakilan Nelayan Kabupaten Rembang, Pati, Batang, dan Kota Tegal dengan Departemen Kelautan dan Perikanan di BBPPI Semarang.

Dalam masa transisi itu, hanya kapal di bawah 30 GT yang diperbolehkan menggunakan cantrang. Itu pun hanya boleh beroperasi di wilayah maksimal 12 mil. “Jadi tidak benar, tidak ada 'sudden death'. Mereka sendiri sudah memunyai komitmen bersama di pemda Jateng,” lanjut Susi.

Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Yussuf Solichien menilai kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebagai keputusan yang membuat mati dunia usaha perikanan. Menurut dia, dalam mengambil keputusan mengeluarkan kebijakan, Susi tidak mengundang seluruh asosiasi, himpunan, ormas, dan tokoh tokoh nelayan seluruh Indonesia untuk berdiskusi.

"Semua kebijakan publik itu harus aspiratif bukan otoritatif. Kebijakan publik seperti ini itu sudden death, datang tiba-tiba lalu kita langsung mati saja," kata Yussuf dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IV mengenai aspirasi di bidang perikanan, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com