Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Lihat UU Penerbangan Tidak Dijalankan, Pak Jonan Marah-marah"

Kompas.com - 26/02/2015, 22:47 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tak akan memundurkan waktu penerapan Undang-undang Penerbangan terkait kewajiban setiap maskapai minimal memiliki 5 pesawat berstatus hal milik dan 5 pesawat berstatus sewa. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sudah terlampau kesal lantaran peraturan itu tak dijalankan maskapai sejak 2009 silam.

"Pak Jonan masuk kesini (Kemenhub), melihat peraturan (UU Penerebangan) enggak dijalanin, marah-marah," ujar Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub J.A Barata di Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Menurut dia, Kemenhub sudah memberikan banyak waktu kepada maskapai untuk memenuhi aturan itu. Oleh karenanya tak ada waktu tambahan penerapan peraturan itu. Kemenhub sendiri sudah memberikan batas waktu sampai 1 Juni 2015 kepada maskapai untuk memenuhi aturan itu. Apabila sampai tenggat waktu yang ditentukan tak juga memenuhi aturan, maskapai akan dicabut izin operasinya.

"Pokoknya sampai 1 Juni, kalau tidak juga ya pasti kita cabut (izin operasinya), " kata dia.

Meski begitu, Barata mengaku belum mengetahui siapa saja maskapai yang belum memenuhi aturan itu. Dia pun memintamasyarakat bersabar menunggu sampai tenggat waktu 1 Juni 2015 nanti.

Sebelumnya, Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Muzaffar Ismail mengatakan bahwa peraturan itu sudah dengan jelas ada dalam UU Penerbangan tahun 2009 silam.

Jadi semua maskapai wajib memenuhi aturan itu. Dia menjelaskan, dasar peraturan itu sebenarnya akumulasi dari pengalaman kasus Adam Air. Saat itu, seluruh pesawat Adam Air adalah pesawat sewa. Hasilnya, saat maskapai itu mengalami masalah keuangan, tak ada aset perusahaan yang bisa digunakan untuk membayar gaji karyawan dan biaya-biaya perusahaan lainnya. (baca: Maskapai yang Tak Miliki 10 Pesawat Akan di Cabut Izin Operasinya )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com