Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjahit Akan Dikenakan Pajak Penghasilan

Kompas.com - 27/02/2015, 19:09 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk menggenjot target penerimaan pajak, pemerintah mulai menyasar obyek-obyek pajak lain yang belum tersentuh. Salah satunya adalah profesi tukang jahit dengan omzet ratusan juta hingga miliaran.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/2/2015). Mardiasmo menuturkan, tim optimalisasi pajak sudah melakukan inventarisasi sejumlah profesi yang dianggap bisa disentuh pajak. Profesi penjahit, kata dia, kerap mendatangkan keuntungan yang menggiurkan.

"Kalau Bapak lihat, yang bikin atau tukang jas para artis dan orang kaya itu ternyata omzetnya per hari jutaan, dan itu bisa miliaran. Nah, mereka, desainer plus penjahitnya, kan belum tersentuh," kata Mardiasmo.

Penjahit memang masuk dalam lapangan pekerjaan non-formal. Walau demikian, profesi itu tetap bisa dikenakan pajak penghasilan. "Orang-orang selebriti dan orang-orang pejabat itu tidak sembarangan masukkan bahan untuk dijahit," imbuh dia.

Seperti diketahui, pemerintah telah mematok target penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp 1.484,6 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015. Jumlah itu naik sebesar Rp 400 triliun dari anggaran tahun 2015 sebelumnya yang ditetapkan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com