"Memperhatikan kondisi nilai tukar beberapa minggu terakhir, OJK melakukan stress test perubahan nilai tukar pada perusahaan pembiayaan IKNB. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak terlalu berdampak," kata Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank di kantornya, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Menurut Firdaus, hal ini dikarenakan perusahaan tersebut mengambil kebijakan hedging (transaksi lindung nilai). "Secara umum industri pembiayaan mengambil kebijakan hedging melalui natural hedging atau instrumen derivatif cross currency swap," kata Firdaus.
Lebih lanjut, dia mengatakan transaksi lindung nilai yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut adalah jenis matching currency antara sumber pendanaan dan penyalur pembiayaan. "Sehingga sumber penerimaan dalam bentuk valas tertentu dapat men-set off kewajiban untuk jenis valas yang sama," kata Firdaus.
Kebijakan hedging yang diambil perusahaan-perusahaan tersebut sudah diwajibkan oleh OJK sebelumnya. "Kewajiban full hedge bagi industri perusahaan pembiayaan yang menerima pinjaman dalam valas, diatur dalam Pasal 47 Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014 tentang penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan," kata Firdaus.
Berdasarkan data dalam laporan bulanan perusahaan pembiayaan periode Januari 2014, total pinjaman (langsung/obligasi) sebesar Rp 307,24 triliun. Dari jumlah tersebut, terdapat pinjaman valas sebesar 6,73 miliar dollar AS dan 277 miliar Japan Yen, sehingga total pinjaman valas ekuivalen sebesar Rp 114,6 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.