Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Perusahaan Ini Jadi Eksportir dengan Status"Ningrat"

Kompas.com - 17/03/2015, 12:08 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai memberikan sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) kepada 5 perusahaan. Dengan sertifikat itu, perusahaan tersebut mendapat layanan prioritas tinggi dari Bea Cukai.

"Mereka (kelima perusahaan) layak dan kalau statusnya itu (eksportir) ningrat di atas prioritas, kan kita punya jalur merah, jalur kuning, jalur hijau, dan prioritas. Nah ini diatas prioritas," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Agung Kuswandono di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Menurut Agung, kelima perusahaan itu yaitu PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Unilever Indonesia Tbk, PT Nestle Indonesia, PT LG Electronic Indonesia, dan PT Indah Kiat Pulp & Paper.

Dia mengatakan, kelima perusahaan itu sudah layak mendapatkan sertifikat AEO karena memenuhi semua persyaratan. Pengecekan layak atau tidaknya suatu perusahaan mendapatkan AEO kata dia harus memenuhi berbagai tahapan pengecekan.

"Tahap pertama kita teliti perusahannya, administrasinya, keuangan kita periksa, kita lihat pabrik nya, kalau itu sudah kita periksa semua dan layak, maka kan kita beri sertifikat ini," kata dia.

Lebih lanjut kata dia, keuntungan perusahaan yang mendapat sertifikat AEO akan mendapatkan layanan bea cukai yang baik. Bahkan, saat ini Ditjen Bea Cukai sedang menjalani kerjasama dengan 6 negara yaitu Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat, Australia, dan Belanda, untuk memberikan perlakukan yang prioritas bagi perusahaan yang sudah mendapat sertifikasi AEO dari Indonesia.

"Jadi nantinya keenam negara itu tak lagi memeriksa barang impor dari perusahaan yang sudah dapat AEO, kan lama juga prosesnya," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com