Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Permudah Izin untuk Impor Sementara

Kompas.com - 11/03/2015, 14:00 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


JAKARTA,KOMPAS.com - Pemerintah mempermudah bagi pihak yang ingin memasukkan barang-barang untuk pameran atau mobil untuk sementara ke Indonesia. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan alternatif baru terkait peraturan impor ekspor sementara ke Indonesia, dalam bentuk penyederhanaan dokumen. Dokumen-dokumen tersebut dinamakan ATA/CPD Carnet System.

Plt Direktur PPKC Dirjen Bea dan Cukai Oza Olavia mengatakan dokumen-dokumen tersebut berlaku layaknya paspor bagi manusia. "Berlaku layaknya paspor sebagai pengganti dokumen pabean nasional. Sistem ini dapat dijalankan apabila kedua negara (negara asal dan tujuan) telah mengimplementasikan sistem yang sama," kata Oza di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Saat ini, ATA/CPD Carnet System telah digunakan oleh lebih dari 70 negara di dunia. Alternatif tersebut diadopsi setelah Indonesia sepakat meratifikasi Konvensi Istanbul (Convention on Temporary Admission) dan sudah berlaku sejak dan berlaku mulai tanggal 17 Februari 2015.

ATA/CPD Carnet System dibagi atas dua dokumen, yakni dokumen ATA yang diperuntukkan untuk barang-barang seperti keperluan konser, pameran kesenian, dan barang-barang pendidikan. Kemudian, dokumen CPD diperuntukkan bagi pengangkut barang seperti mobil-mobil untuk pameran atau untuk melakukan touring.

Oza berharap dengan pemberlakuan sistem baru ini akan mendorong industri pariwisata dalam negeri untuk promosi di luar negeri. Menurut dia, hal ini akan mempermudah perizinan barang, selain tidak akan dikenakan bea masuk.

"Misalnya saat declare barang, 100 jenis barang di-declare, habis itu bikin lagi satu dokumen, 1.000 jenis item jadi retyping, taking time. Jadi ini mempersingkat. Item ini tidak akan kena bea masuk asal di balikkin lagi," jelas Oza.

Menurut Deputi Direktur Kooperasi Multilateral, Imik Eko Putra, nantinya para pemohon tinggal datang ke Lembaga Penjamin Nasional yang ditunjuk Dirjen Bea dan Cukai. Rencananya, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) dan Ikatan Motor Indonesia (IMI) akan menjadi 2 lembaga yang ditunjuk. "Mereka (Kadin dan IMI) rekomendasi dari sana (International Chamber of Commerce) dan mereka sudah berafiliasi juga," jelas Imik dalam acara serupa. Kedepannya, Imik mengatakan akan mengembangkan sistem berbasis online untuk bisa berkoordinasi lebih baik dengan seluruh cabang Dirjen Bea dan Cukai di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com