Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per 1 April 2015, Kewajiban Biodiesel 15 Persen Berlaku

Kompas.com - 23/03/2015, 18:02 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan kebijakan mandatory  atau kewajiban campuran bahan bakar nabati (BBN) 15 persen pada bahan bakar minyak atau Biodiesel 15 (B-15) berlaku mulai 1 April 2015. “Tanggal 15 (Maret) sudah ditandatangani (Permen) dari mandatory B-10 menjadi B-15, yakni Permen 12 tahun 2015, berlaku 1 April 2015,” ungkap Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM, Rida Mulyana, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Rida menuturkan, dengan pemberlakuan kewajiban B-15 ini diprediksikan pemanfaatannya pada tahun ini mencapai 5,3 juta kiloliter, atau meningkat sebesar 1,9 juta kiloliter dari pemanfaatan BBN untuk solar, pada saat mandatory B-10 diberlakukan. Rida menambahkan, pemanfaatan 5,3 juta kiloliter biodisel ini setara dengan 4,8 juta ton minyak sawit mentah (CPO).

Menurut Rida, produksi CPO amat cukup untuk dimanfaatkan dalam negeri. Sebab, selama ini produksi CPO rata-rata per tahun mencapai 31 juta ton. Dari jumlah itu, 21 juta ton di antaranya diekspor. “Kita sebagai pengekspor terbesar CPO, (mandatory B-15) akan menguntungkan negara, di samping kenakan PPN dan pajak lain,” imbuh Rida.

Bahkan, Rida optimistis, pada 2016 mendatang pemerintah bisa kembali meningkatkan kadar BBN dalam solar menjadi B-20. Rida mengatakan, dengan adanya kewajiban B-15 ini setidaknya devisa yang bisa dihemat negara mencapai 2,5 miliar dollar AS.

Selain itu, keuntungan (benefit) lain dari kewajiban B-15 adalah penyerapan tenaga kerja yang ditaksir mencapai 300.000 lapangan kerja. Saat ini ada sebanya 378.000 tenaga kerja yang terserap di industri biodiesel. Jika kewajiban B-15 dijalankan,  jumlahnya akan bertambah menjadi 676.000 orang.

Sementara itu, terkait dengan harga jual B-15, Rida mengatakan, selama harga BBN masih lebih tinggi dari harga bahan bakar minyak, subsidi akan ditanggung bersama antara pengusaha sawit dan pemerintah. “Kita sepakati, selisih itu ditutup bea keluar,” ucap Rida. (baca: Subsidi Biodiesel 15 Persen Ditanggung Pengusaha) *16 Distribrutor* Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, IGN Wiratmadja Puja mengatakan distribusi B-15 masih di bawah pengawasan Ditjen Migas, sebab kandungan energi fosilnya masih 85 persen, sedangkan BBN baru 15 persen.

Dia bilang, distribusi B-15 akan diberikan ke Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BUPIUNU). Ada 16 perusahaan yang memegang BUPIUNU yang bertugas mendistribusikan solar ke seluruh wilayah Indonesia. “Tahun ini diperkirakan konsumsinya 35 juta kiloliter solar. Ini yang harus kita awasi. Ditjen punya program pengawasan B-15 dengan reguler, yakni mengecek sampling di SPBU di seluruh Indonesia dan tempat blendingnya, serta di depo penyimpanan,” tutur Wira.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com