Padahal, perjanjian itulah yang seharusnya menjadi pegangan dasar jaminan perlindungan bagi calon TKI ketika ditempatkan di negara tempatnya bekerja.
“Perjanjian penempatan yang diatanda tangani oleh PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) dan Calon TKI dan di Ketahui oleh Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota asal Calon TKI ternyata dalam penerapanya masih asal-asalan,” kata Nusron dalam keterangan resminya, Rabu (25/3/2015).
Nusron mengungkapkan, Perjanjian Penempatan harus dapat memberikan perlindungan terhadap calon TKI pada Pra Penempatan maupun Setelah Purna Kontrak.
Mulai saat ini, Nusron meminta jajaran di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) melalui Petugas Verifikator agar menolak pelayanan proses verifikasi apabila menemukan Perjanjian Penempatan yang dibuat masih acak acakan.
“PPTKIS yang masih amburadul itu kalau perlu PPTKIS nya dikenakan tunda layan,” tandas Nusron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.