Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Saatnya Pemerintah Impor Bawang Merah

Kompas.com - 30/03/2015, 20:04 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com - Terkait naiknya harga bawang merah di seluruh pasar Indonesia, Sekretaris Jenderal Asosiasi Hortikultura Nasional (AHN), Ramdansyah menyarankan pemerintah untuk tidak segera melakukan impor. Menurut dia, saat ini petani bawang merah perlu mendapat untung dari kenaikan tersebut. Tujuannya, untuk menutup kerugian akibat gagal panen. "Seperti kita tahu selama satu bulan ini kan hujan mulai muncul padahal ini musim panen. Ketika hujan masih ada, menyebabkan gagal panen. Beberapa sentra produksi bawang di daerah perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Barat itu gagal panen. Bisa sampai 50-60 persen," kata Ramdansyah ketika dihubungi Kompas.com, Senin (30/3/2015).

Hari ini, berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan, harga rata-rata bawang merah nasional mencapai Rp 30.033/kg atau naik sekitar 42-43 persen dari bulan lalu. Pada, bulan lalu harganya masih Rp 21.106/kg.

Ramdansyah memperkirakan harga bawang merah yang berada di kisaran Rp 30.033 tersebut akan bertahan hingga 1-2 bulan ke depan sebelum harga berangsur normal kembali. Menurut dia, kondisi tersebut menunggu panen raya padi selesai dan musim hujan berakhir. "Juga karena beberapa petani sibuk panen padi. Untuk itu pemerintah jangan gegabah untuk segera impor karena menurut saya ini harga yang pantas untuk petani dapat. Ketika panen tidak optimal maka dia tutup dengan menaikkan harga," jelas Ramdansyah.

Namun Ramdansyah tidak menutup kemungkinan pemerintah untuk melakukan impor. Dia mengatakan jika terjadi hal-hal yang tidak bisa diprediksi seperti bencana alam, pemerintah harus segera mengantisipasi melonjaknya kebutuhan nasional dengan membuka keran impor bawang merah. "Kalau ada potensi kebutuhan nasional tinggi karena cuaca atau bencana yang tidak diprediksi, hingga bisa mengerek harga bawang merah ke Rp 70-90.000 menjelang puasa, maka pemerintah harus impor. Tapi sebelum itu harus hitung kebutuhan nasional berapa," kata Ramdansyah.

Sebagai informasi Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 118/2013  tentang penetapan harga referensi produk hortikultura, pemerintah diperbolehkan mengimpor bawang merah jika harga di tingkat konsumen lebih dari Rp 25.500/kg. Terkait peraturan tersebut Ramdansyah mengatakan, pemerintah memunyai dua opsi dalam menghadapi kenaikkan harga bawang merah. Pertama adalah melakukan impor, kedua mengubah harga batas tersebut. "Ketika harga preference itu gak cocok, bisa saja dinaikkan ke Rp 30.000 misalnya. Kalau menurut saya di Rp 30.000 untuk saat ini tidak masalah selama satu bulan ke depan. Kalau pakai ambang batas itu dua kali lipat jadi Rp 50.000, jika bertahan sampai dua bulan tetap segitu baru impor atau naikkan harga preference lagi. Sekarang kasihan petani karena masih rugi karena banjir kemarin," jelas Ramdansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com