Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi: Kalau Kita Anggap Itu Hal Biasa, Ya Kita Dikutuk Dunia...

Kompas.com - 02/04/2015, 16:46 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, mempekerjakan orang di atas jam kerja normal termasuk pada tindakan pelanggaran hak-hak asasi manusia.

Terkait kasus perbudakan yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources, Susi memastikan bahwa anak buah kapal (ABK) yang dipekerjakan ternyata tidak atas dasar kemauan sendiri alias ada paksaan, serta menggunakan agen. Maka dari itu, hal tersebut masuk dalam tindakan human trafficking.

"Kalau kita menganggap itu hal biasa, ya kita dikutuk dunia internasional, dong. Kita kan punya komitmen bersama, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan dan ketentuan International Labor Organization (ILO). Maka dari itu, kita harus patuh," ujar Susi di Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Susi meminta manajemen PT Pusaka Benjina Resources bertanggung jawab atas tindakan perbudakan yang dilakukan karena kejadian tersebut ada di perusahaan mereka. Pemerintah Indonesia pun juga akan melakukan investigasi atas kasus ini.

"Kita mau tidak mau melihat ini sebagai yurisdiksi Indonesia karena terjadinya di perusahaan Indonesia, dan di wilayah Indonesia," ujar Susi.

Informasi mengenai perbudakan yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources diketahui Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti setelah membaca laporan investigasi media asing, Associated Press (AP).

Laporan yang dimuat oleh AP.org dengan judul "AP Investigation: Are slaves catching the fish you buy?" itu menuliskan adanya pemaksaan kerja selama 22 jam per hari tanpa hari libur kepada ABK di kapal milik PT Pusaka Benjina Resources.

Bahkan, AP juga mengungkapkan, para pekerja paksa tersebut sampai harus mengonsumsi air kotor untuk minum. Hasil tangkapan ikan perusahaan tersebut sampai diekspor ke Amerika Serikat dan disalurkan ke toko ritel besar di Amerika Serikat, yaitu Wal Mart.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com