Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Silakan Tuntut Maskapai Penerbangan asalkan...

Kompas.com - 07/04/2015, 20:09 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


JAKARTA,KOMPAS.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BKPN mengimbau masyarakat untuk melapor ke call center BKPN di 153 (atau 021-153, jika dari telepon seluler), jika terjadi pembatalan penerbangan akibat kesalahan maskapai penerbangan. Hal ini menyusul meningkatnya laporan selama tiga bulan terakhir di jasa transportasi. "Selama tiga bulan (Januari-Maret 2015) aduan mengenai jasa transportasi itu meningkat tajam yaitu 25 persen dari total laporan sebanyak 16 laporan di bidang jasa. Mungkin ini karena kasus delay  (penundaan) yang marak akhir-akhir ini," jelas Koordinator Komisi III BPKN, Djainal Abidin Simanjuntak, kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Berdasarkan data BPKN keluhan konsumen terkait kasus pembatalan tiket mencakup enam hal yakni mulai  dari proses refund (pengembalian uang pembelian tiket akibat pembatalan penerbangan) tiket yang lama (5 bulan-1 tahun), lalu refund bukan dalam bentuk uang, pelaku usaha tidak merespons keluhan konsumen, hingga tidak ada standar acuan nilai refund antara travel dan maskapai. "Kemudian kalau dari hasil pemantauan melalui media, kita temukan keluhan konsumen bahwa tidak adanya kejelasan lamanya proses refund yang diajukan konsumen. Kemudian maskapai tidak menepati janji waktu pembayaran refund pembatalan tiket," kata Djainal.

Menurut, Djainal dengan pengaduan tersebut, pihaknya bisa membuat rekomendasi peraturan ke Kementerian Perhubungan atau meneruskan kasus ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). "Aduan dari masyarakat kita masukkan dalam data lalu diolah dan diteruskan ke BPSK untuk diselesaikan atau ke pelaku usaha dulu untuk diklarifikasi apakah benar terjadi pembatalan tersebut," terang Djainal.

Selain itu, kata dia, laporan pengaduan tersebut dikumpulkan lalu dianalisis, kemudian diserahkan ke kementerian terkait untuk dijadikan rekomendasi peraturan. "Setiap tiga bulan kita kasih rekomendasi, mulai ke presiden, hingga kementerian-kementrian. Tapi kalau data masih dangkal kita kaji lagi seperti membuat forum yang mengundang beberapa stakeholder," kata Djainal.

Sayangnya, Djainal mengatakan masih sedikit konsumen atau masyarakat yang meneruskan aduannya hingga ke BPSK atau pengadilan. Menurut dia, dengan modal UU No. 8 tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen, masyarakat yang merasa dirugikan akibat kesalahan maskapai penerbangan bisa menuntut langsung ke pengadilan ataupun ke BPSK. "Masih sedikit, padahal konsumen bisa langsung menuntut dengan mengatakan bahwa ada pelanggaran UU Perlindungan Konsumen," jelas Djainal.

Selain itu, kata dia, konsumen tidak hanya bisa mendapat pengembalian dari biaya tiket yang dibatalkan. Menurut Djainal, ganti rugi oleh maskapai penerbangan bisa mencakup acara atau kegiatan yang batal dihadiri akibat pembatalan penerbangan. "Ketika ada pembatalan penerbangan itu penggantian bukan tiket saja, tapi kerugian konsumen akibat pembatalan itu. Saat ini masih sedikit paling baru minta pengembalian biaya tiket saja. Misal, mau seleksi pekerjaan terus batal karena delay, nah itu berapa yang rugi, tidak hanya uang tiket," demikian Djainal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com