Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta Kontrol Konglomerasi Keuangan Diperketat

Kompas.com - 08/04/2015, 14:42 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


PURWOKERTO, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta induk usaha konglomerasi keuangan untuk lebih memperketat pengawasan terhadap anak usahanya untuk mengontrol implementasi manajemen risiko agar tak berimbas kepada induk usaha.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Miliaman D. Hadad, pengetatan kontrol konglomerasi keuangan tersebut akan menciptakan penyelenggaraan governance secara konglomerasi dan mencegah induk usaha yang memiliki penilaian buruk lantaran anak usaha banyak bermasalah.

"Proses governance menjadi sangat penting oleh karenanya itu merupakan hal utama yang didorong OJK," ujar Muliaman di Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2015).

Sampai saat ini, kata dia, OJK sudah menerima laporan dari 34 entitas utama induk usaha konglomerasi keuangan. Menurutnya, jumlah 34 konglomerasi keuangan tersebut merupakan jumlah yang sudah final, artinya tak akan ada lagi tambahan jumlah konglomerasi keuangan kecuali muncul induk usaha baru.

Muliaman menuturkan, nantinya induk usaha konglomerasi keuangan harus mengimplementasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai manajemen risiko, konglomerasi dan juga governance konglomerasi. Apabila ketiga aturan tersebut sudah dijalankan, OJK lantas akan melakukan pengawasan.

Sebelumnya, OJK mewajibkan entitas utama alias induk konglomerasi keuangan melaporkan informasi anak usahanya. Aturan wajib lapor ini berlaku efektif pada pertengahan tahun 2015. Rencananya, OJK bakal menggunakan laporan konglomerasi keuangan itu sebagai bahan evaluasi pada akhir tahun 2015 nanti.

"Pengumpulan data dan informasi dari entitas utama konglomerasi keuangan itu penting, karena merupakan siklus awal dari enam siklus bentuk pengawasan terintegrasi konglomerasi keuangan," kata Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK, Oktober tahun lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com