Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewajiban Penggunaan Rupiah Bukan Tanpa Alasan

Kompas.com - 09/04/2015, 20:44 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


JAKARTA,KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Eko Yulianto mengatakan pemberlakuan peraturan mengenai kewajiban penggunaan rupiah yang tertuang dalam Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015, bukan tanpa alasan. Menurut dia, peraturan sebelumnya yang mengatur mengenai penggunaan rupiah, yaitu UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011 dan UU No. 23 Tahun 1999 mengenai Bank Indonesia, harus dilengkapi atau ditambahi sejumlah aturan baru. "Di UU Mata Uang (pasal 23 ayat 2) ada pengecualian penggunaan rupiah jika ada perjanjian antara pihak satu dengan pihak dua. Nah khawatirnya di sini, jadi pihak penjual tinggal buat formulir saja yang sudah ditandatangani dia dan pembeli, lalu kasih materai, selesai. Begitu juga dengan non-tunai, yang menyebabkan valuta asing (valas) jadi tinggi permintaanya," jelas Eko di kantornya, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Selain itu, kata dia, peraturan tambahan dalam PBI yang tidak diatur dalam UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011 adalah soal transaksi-transaksi pengecualian. Dalam UU tersebut baru mengatur transaksi untuk APBN dan simpanan dalam bank. "Padahal ada ketentuan lain seperti SUN (Surat Utang Negara) yang harus menggunakan valas masa itu ga boleh, padahal ada aturannya, sehingga PBI ini melengkapi. Jadi selain menegaskan beberapa ketentuan yang kemungkinan, kita sekaligus kompilasi UU yang mengatur valas sekaligus masukkan untuk penggunaan valas," kata Eko.

Sebelumnya, Eko mengatakan pemberlakuan peraturan ini juga dikarenakan masih banyaknya transaksi di masyarakat yang menggunakan valas. Menurut dia, jika di rata-rata jumlah transaksi dalam negeri menggunakan valas kurang lebih sebesar 6 miliar dollar AS per bulan. "Indikasi kita tidak kurang dari 6 miliar US dollar  per bulan. Tergantung juga dengan fluktuasi, tergantung bulan-bulan jatuh temponya, tapi yang jelas ini transaksi dalam negeri yang tidak ada hubungannya dengan luar negeri sehingga akan melemahkan rupiah," jelas Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com