Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah Gugat Rezim Devisa Bebas ke MK

Kompas.com - 20/04/2015, 08:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah memenangkan gugatan atas Undang-Undang (UU) Sumber Daya Air, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah tampaknya akan kembali 'berjihad' konstitusi. Terbaru, Muhammadiyah akan menggugat tiga UU sekaligus ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Jika tak ada aral melintang, Senin (20/4/2015) ini, PP Muhamadiyah akan mengajukan uji materi atas: UU no 24/ 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Nilai Tukar, UU nomor 25/2007 tentang Penanaman Modal  serta UU no 30/ 2009 tentang Ketenagalistrikan.

"Ketiga UU ini bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi merugikan kepentingan negara dan masyarakat. Jadi akan kami uji materikan," ujar Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, kepada Kontan, akhir pekan lalu.

Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) PP Muhammadiyah Saiful Bahri menambahkan, UU Lalu Lintas Devisa dan Nilai Tukar, selain bertentangan konstitusi, aturan ini berpotensi merugikan negara karena memberi kebebasan bagi masyarakat untuk memiliki dan menggunakan devisa secara bebas.

Dengan kebebasan ini pula,  tiap orang bisa membeli dan melepaskan devisa kapanpun mereka mau. Ketentuan ini diatur di pasal 2 dan 3 UU Lalu Lintas Devisa. "Ini membuat ekonomi kita menganut rezim devisa bebas," jelas Syaiful. Ketentuan ini pula yang  membuat rupiah gampang terguncang.

Ada tujuh pasal di UU Lalu Lintas Devisa yang disoal dalam uji materi.  Namun subtansi adalah aturan kebebasan untuk memiliki dan  menggunakan devisa di Indonesia. "Rencananya, Senin (20/4/2015) pagi, kami akan daftarkan gugatan ke MK," tandas Saiful yang juga Rektor Muhammadiyah Jakarta ini.

Adapun gugatan terhadap UU nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal  mempersoalkan pasal 12  tentang bidang usaha yang dapat dibuka bagi investasi asing. Utamanya sektor-sektor penting  yang boleh dimasuki asing.

Alasan yang sama juga di UU nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang memberi peluang kepada investasi asing. Ketiga Undang-Undang ini dinilai bertentangan dengan pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) yang mensyaratkan negara harus hadir mengatur dalam sektor yang strategis, termasuk lalu lintas devisa, penanaman modal dan ketenagalistrikan.

Gugatan Muhammadiyah tampaknya akan menjadi perhatian bagi investor. Apalagi, Mahkamah Konstitusi  (MK) banyak mengabulkan gugatan dari  Muhammadiyah.  Selain mengabulkan gugatan tentang UU  Sumber Daya Air, MK juga mengabulkan gugatan Muhammadiyah terhadap UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Namun, pemerintah santai menanggapi gugatan ini. "Silakan, biarkan hakim MK yang memutuskan," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago. (Agus Triyono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com