Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi dengan Ringgit Marak di Bandung, Polri akan Ambil Tindakan Tegas

Kompas.com - 01/05/2015, 05:19 WIB
Kontributor Bandung, Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com – Polri mengancam akan menindak siapapun, termasuk wisatawan asing yang melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang ringgit Malaysia maupun dollar Singapura saat berbelanja di Bandung.

“UU nya sudah diberlakukan lama. Sosialisasinya juga. Kalau ada yang melanggar, kami akan proses hukum, seperti yang terjadi di Bali dan Batam,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Budi Waseso dalam konferensi pers Penandatanganan Nota Kesepahaman BI-Polri dalam Mencegah Tindak Pidana di Jabar, Kamis (30/4/2015).

Budi menjelaskan, kasus di Bali dan Batam terjadi karena proses transaksi menggunakan dollar AS dan dollar Singapura. Karena itu melanggar UU, kepolisian akhirnya memprosesnya. Saat ini, kasus di Batam sudah selesai, sedangkan kasus di Bali masih dalam proses.

“Kami tidak melihat besar dan kecilnya nilai transaksi, tapi penggunaan mata uang asing di Indonesia sudah menyalahi aturan. Negara harus punya wibawa. Penggunaan rupiah itu mutlak,” tegas Budi.

Sosialisasi maupun tindakan tegas tersebut pernah diprotes Pemda Batam. Mereka khawatir akan mengganggu iklim pariwisata di daerahnya. “Dollar sudah biasa beredar di Bali. Tapi kami terus sosialisasikan, tindakan tersebut melanggar aturan,” imbuhnya.

Deputi Gubernur BI, Ronald Waas menyatakan, dalam UU dengan tegas disebutkan ada beberapa transaksi yang diperbolehkan menggunakan uang asing meskipun ada di Indonesia. Kegiatan tersebut yakni transaksi APBN, perdagangan internasional, hibah luar negeri.

“Di UU-nya ada pengecualian untuk transaksi dengan luar negeri. Tapi transaksi di dalam negeri harus gunakan rupiah,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com