Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Maskapai Belum Serahkan Audit Keuangan 2014 ke Kemenhub

Kompas.com - 05/05/2015, 19:20 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membeberkan daftar maskapai yang telah dan belum menyampaikan laporan keuangan hasil audit tahun 2014 di Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Dari data tersebut, ada 11 maskapai niaga berjadwal yang belum menyelesaikan audit keuangan hingga batas waktu 30 April 2015 lalu.

"Maskapai yang laporannya masih proses itu, PT Tri MG Intra Asia Airline, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Trigana Air, PT Lion Mentari Airline, PT Wing Abadi, PT Batik Air Indonesia, PT My Indo Airlines, PT Cardig Air, PT Indonesia Air Asia, dan PT Indonesia Air Asia X," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo dalam konferensi pers.

Menurut dia, atas dasar masih banyaknya maskapai yang belum menyerahkan laporan keuangan hasil audit tersebut, maka Kemenhub memutuskan untuk memberikan perpanjangan batas waktu hingga 30 Juni 2015.

Namun demikian, Kemenhub mewajibkan maskapai yang belum menyelesaikan audit keuangan harus menyertakan surat dari kantor akuntan publik bahwa saat ini perusahaannya sedang diaudit.

"Perpanjangan ini sebagai langkah pembinaan kepada maskapai karena ini kali pertama maskapai diwajibkan menyerahkan laporan keuangan kepada Kemenhub walau sudah ada aturannya di UU sejak 2009," kata Suprasetyo.

Sementara itu, maskapai niaga berjadwal yang sudah menyelesaikan audit keuangan ada 8 maskapai yaitu PT Garuda Indonesia, PT Travel Express Aviation, PT Citilink Indonesia, PT Transnusa Aviation Mandiri, PT Aviastar Mandiri, PT Kalstar Aviation, PT Asi Pudjiastuti Aviation, dan PT Jatayu Gelang Sejahtera.

Tak cuma maskapai niaga berjadwal, Kemenhub juga membeberkan maskapai niaga tak terjadwal yang sudah dan belum menyerahkan laporan audit keuangan 2014. Dari total 50 maskapai niaga tak terjadwal, 29 maskapai sudah menyampaikan laporan, 18 maskapai belum menyerahkan laporan, dan tiga maskapai belum menyerahkan laporan tanpa surat keterangan dari kantor akuntan publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com