Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Iuran Pensiun 8 Persen BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 14/05/2015, 18:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menilai, dana yang diperlukan untuk program pensiun jaminan pasti tersebut harus punya nominal besar. Sebab, ketika ada penyaluran dana pensiun bagi pekerja, uang sudah tersedia dan pemerintah tidak ikut menanggung.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi SDM BPJS Ketenagakerjaan Abdul Latif Algaf untuk menjawab adanya pendapat bahwa pengumpulan dana yang terlalu besar dapat disalahgunakan oleh pihak tertentu.

"Lho, memang harus besar jumlahnya. Kalau tidak besar, kami bayarnya pakai apa? Masa, badan penyelenggara kekurangan duit karena pembukaan rendah (iuran). Kami harus ada fiscal sustainability. Kalau ada penyelewengan, (pelaku) akan ditahan," kata Abdul di Jakarta, Rabu (13/5/2015) malam.

Menurut Abdul, instansi pemerintah yang mengelola dana pensiun memang harus memiliki dana yang sangat besar. Misalnya, instansi di Jepang yang memiliki Rp 15.000 triliun, dan di Malaysia yang kini mempunyai dana Rp 2.000 triliun.

"Kenapa Malaysia sudah memiliki Rp 2.000 triliun? Mereka sudah lama, dan yang ditawarkan (iuran dana pensiun) angka yang moderat sehingga tidak terlalu kecil," ujar Abdul.

Sementara itu, menurut usulan BPJS Ketenagakerjaan, iuran pensiun jaminan pasti sebesar 8 persen. Rinciannya, perusahaan menanggung 5 persen, dan karyawan membayar 3 persen. Ini adalah angka yang sudah diperhitungkan secara matang.

"Itu sudah angka yang moderat, yang akan memberikan (dana pensiun) 30 sampai 40 persen dari pendapatannya. Namun, kami hanya sebagai operator. Berapa pun angkanya nanti, kami akan tetap berjalan," ucap Abdul.

Wakil Sekretaris Umum Apindo Iftida Yasar mengatakan, iuran 8 persen itu sangat berlebihan. Ia juga mengatakan untuk jangan memilih angka dengan membandingkannya pada negara yang sudah lama menjalankan program tersebut. Angka yang ideal pada saat ini adalah 1,5 persen, dan setiap tiga tahun merangkak naik 0,3 persen.

"Buat apa 8 persen kalau 1,5 persen itu cukup? Selama 15 tahun (sampai 2030), uang itu kan enggak keluar. Kalau digambarkan, (perolehan) 8 persen dalam 3 tahun sudah terkumpul Rp 500 triliun, dan pada 2030 akan terkumpul Rp 6.000 triliun. Ini dikumpulkan oleh satu tangan (BPJS Ketenagakerjaan)," tutur Iftida di tempat yang sama.

Sebelumnya, Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengkhawatirkan, jika iuran yang besar dan nantinya terkumpul menjadi sangat besar ini berada di satu instansi, maka hal tersebut dapat memberi ruang bagi para oknum untuk korupsi.

"Uang yang begitu besar dan dikelola BPJS Ketenagakerjaan ini mengundang syahwat korupsi, kan," kata Hariyadi. (Seno Tri Sulistiyono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com