Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Sudah Ada Titik Temu dengan Induk Koperasi TKBN

Kompas.com - 15/05/2015, 20:54 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M. Djuraid mengungkapkan bahwa sudah ada titik temu antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan koperasi-koperasi pelabuhan yang membawahkan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) atau buruh pelabuhan. Kesepakatan tersebut didapatkan usai pertemuan kedua pihak pada Senin (11/5/2015) lalu.

Menurut Hadi, kesepatakan yang dicapai dalam pertemuan tersebut yaitu pemisahan Ayat 4 Pasal 3 Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan yang dipersoalkan oleh TKBM. Hal tersebut sekaligus membantah kabar yang menyebutkan bahwa pertemuan tersebut tak mencapai kata sepakat. "Jadi hari Senin itu sudah ada titik temu," ujar Hadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Adi Karsyaf membenarkan bahwa sudah ada titik temu antara Kemenhub dan induk koperasi yang membawahkan sekitar 300 koperasi pelabuhan di Indonesia. Bahkan, kepada wartawan Adi juga menunjukan notulen rapat dengan induk koperasi pelabuhan tersebut. Dalam notulen itu juga tertera tanda tangan enam orang yang hadir dalam pertemuan itu yaitu Adi Karsyaf, Sugito (Inkop TKBN), Samuel Korwa (Koperasi Primer TKBM Sorong), H. Dwi Hari Winarno (Koperasi TKBM Samarinda), Benno O. Mamentu (Koperasi TKBM Bitung), dan Chandra (Koperasi TKBM Teluk Bayur)

Dalam notulen tersebut disimpulkan bahwa Kemenhub akan melakukan perbaikan terhadap Permen 60 Tahun 2014 dengan mengeluarkan Pasal 3 Ayat 4 yang akan disusun dalam peraturan tersendiri dengan melibatkan instansi terkait lainya dan pengguna jasa TKBM. Kemenhub berharap, dengan adanya kesepakatan tersebut,  induk koperasi bisa menyampaikannya kepada seluruh angggota koperasi di seluruh daerah di Indonesia. Dengan kesepatakan tersebut, Kemenhub mengatakan bahwa TKBN bisa bekerja seperti biasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com