Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Kecewa dengan Keputusan Pengadilan Perikanan Ambon

Kompas.com - 21/05/2015, 06:36 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti menilai keputusan Pengadilan Perikanan Ambon menodai semangat kebangkitan nasional. Hal itu terkait keputusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 100 juta kepada 5 kapal asal Tiongkok.

"Ini (kapal pelaku illegal fishing hanya didenda Rp 100 juta) menodai semangat kebangkitan nasional, karena yang kita ditenggelamkan di Hari Kebangkitan Nasional yang 400 gros ton hanya 1 saja dari tiongkok (yang 5 lolos)," ujar Susi saat melakukan jumpa pers di kediamannya, Jakarta, Rabu malam (20/5/2015).

Susi mengaku kecewa dengan keputusan itu, pasalnya kelima kapal milik PT Sino sudah sangat jelas melakukan aksi illegal fishing di perairan Indonesia. Misalnya kata dia, kapal Sino 15, 26, dan 27 tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Dalam Pasal 93 Ayat 1 UU Perikanan, pelanggan ini bisa dipidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

"SIPI ketiga kapal itu sudah dicabut berdasarkan surat keputusan Dirjen Perikanan Tangkap No.6964 pada 30 Oktober 2014," kata Susi.

Sementara itu, kapal Sino 35 dan 36 kedapatan menangkap ikan dengan alat tangkap yang tidak sesuai dengan SIPI. Kedua kapal itu teridentifikasi menggunakan mata jaring ganda yang bisa mengakibatkan kerusakan sumberdaya ikan. Dalam Pasal 85 UU Perikanan, pelanggar aturan ini bisa kenakan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Kelima kapal itu juga ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan diperairan Indonesia di perairan Arafura, padahal hanya diizinkan melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksekutif (ZEE) Arafura WPP 718. Di Pasal 100 jo Pasal 7 Ayat 2a UU Perikanan dendanya bisa Rp 250 juta" kata dia.

Selain dapat hukuman denda Rp 100 juta, alat tangkap kelima kapal itu dirampas untuk negara. Namun, keputusan hakim malah menyerahkan kapal itu kepada pemiliknya. "Ini jadi preseden buruk kan uang hasil ikannya saja Rp 7 miliar, ini malah kita denda Rp 100 juta saja," ucap Susi.

Susi pun tak habis pikir mengapa hakim memutuskan hukuman yang sebegitu ringan bagi para pelaku illegal fishing. Apalagi, yang membuat Susi kecewa berat adalah Pengadilan Perikanan Ambon bukan kali pertama ini saja memberikan hukum ringan bagi para pelaku illegal fishing. Pasalnya, beberapa bulan lalu, kapal MV Hai Fa juga dijatuhi vonis yang ringan. Meski begitu, Susi mengaku tak akan berhenti. Menteri asal Pangandaran Jawa Barat itu pun sudah bersiap mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com