“Kami dari KKP mengharapkan RUU ini segera bisa kita selesaikan,” kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Narmoko Prasmadji, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Narmoko mengatakan, saat ini terdapat pemahaman yang berbeda-beda tentang definisi nelayan, seperti misalnya di Undang-undang No.31 tahun 2014 tentang Perikanan dan di Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.
“Bisa kita bayangkan, undang-undang memberikan definisi yang tidak sama ini juga menimbulkan persoalan. Sehingga kesamaan pemahaman ini sangat perlu,” kata Narmoko.
Dia menegaskan, KKP tentu saja sebagai instansi pemerintah di sektor maritim tidak ingin mematikan kegiatan ekonomi berbasis perikanan. Namun, kesulitan yang dialami berbagai pelaku ekonomi di sektor ini akhir-akhir ini hanyalah konsekuensi dari proses yang tengah berlangsung.
“Saya kira UU Perlindungan Nelayan ini satu hal yang sangat strategis ke depan. Di sana nanti kita juga berbicara perlindungan permodalam mereka dan resiko kerja. Sejauh ini mereka tidak terlindungi. Sehingga, nilai jual mereka di hadapan kapital menjadi sangat rendah,” pungkas Narmoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.