Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Ini Semua Bank Wajib Kucurkan Kredit untuk UKM

Kompas.com - 26/06/2015, 17:17 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, otoritas bank sentral akan mewajibkan seluruh bank untuk mengucurkan kredit untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) mulai tahun ini.

"Mulai tahun ini Bank Indonesia menetapkan kewajiban 5 persen kredit untuk UKM, bahkan sampai 10 persen, dan15 persen. Semua bank wajib mengalokasikan kredit untuk UKM," kata Sofyan di Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Kewajiban ini akan makin mendorong kredit untuk pelaku ekonomi kelas mikro dan kecil.

Sebagaimana diketahui pemerintah telah menambah subsidi bunga untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sofyan menegaskan, dampak dari kebijakan tersebut akan sangat baik bagi perekonomian. Saat ini sektor UKM sudah tumbuh sangat besar, namun akses kredit masih kecil, dan bunganya pun masih tinggi.

Berbanding terbalik, kredit yang dikucurkan untuk korporasi besar sangat jor-joran. Piramida pelaku ekonomi dibanding piramida penyaluran kredit berbanding terbalik. "Pelaku ekonomi di atas sangat sedikit, pelaku ekonomi di bawah sangat banyak. Tapi alokasi dananya terbalik. Yang sedikit itu mendapatkan uang besar sekali. Yang banyak itu mendapatkan uang sedikit sekali," jelas Sofyan.

Salah satu hambatan pelaku usaha kecil untuk mengakses kredit adalah ketiadaan jaminan. Oleh karena itu pemerintah memberikan subsidi yang termasuk di dalamnya adalah penjaminan.

Tahun ini pemerintah menargetkan penyaluran KUR mencapai Rp 30 triliun, dengan rincian Rp 20 triliun untuk mikro, Rp 9,8 triliun untuk ritel, dan Rp 200 miliar untuk TKI.

"Dampaknya ke pertumbuhan ekonomi kalau hanya Rp 30 triliun tentu tidak signifikan dibanding total kredit yang mencapai Rp 2.000 triliun. Tapi dampaknya Rp 30 triliun bagi yang di bawah ini sangat besar," ucap Sofyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com