Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tidak Talangi Pengusaha Korban Lapindo

Kompas.com - 29/06/2015, 08:45 WIB

 


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pemerintah menyatakan, tidak akan menalangi pembayaran ganti rugi untuk masyarakat dari kalangan pengusaha yang menjadi korban genangan lumpur Lapindo. Hal itu terkait protes para pengusaha korban lumpur Lapindo yang menilai pemberian dana talangan ganti rugi Lapindo tidak adil.

Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Basuki Hadimuldjono mengatakan, pemerintah menyerahkan penyelesaian ganti rugi bagi pengusaha korban Lapindo kepada kesepakatan antara Minarak Lapindo Jaya dengan pihak pengusaha sendiri.

"Dalam Rapat Kabinet sebenarnya itu dilaporkan oleh Menteri Keuangan, tapi diputuskan untuk tidak disentuh dulu, biarkan masalah itu diselesaikan secara bussiness to bussiness," kata Basuki pekan kemarin.

Para pengusaha yang menjadi korban Lumpur Lapindo mempermasalahkan dana talangan ganti rugi untuk masyarakat korban semburan lumpur ke MK. Mereka yang terdiri dari 25 pengusaha yang  menjadi korban semburan Lumpur Lapindo menggugat UU APBN-P 2015 ke MK.

Mereka menggugat Pasal 23 B ayat 1, 2 dan 3 UU tersebut ke MK. Mursid Mudiantoro, kuasa hukum ke -25 pengusaha korban Lumpur Lapindo mengatakan, gugatan tersebut diajukan karena pengusaha merasa bahwa keputusan pemerintah dalam menalangi ganti rugi korban lumpur Lapindo tidak adil. Sebab, dana talangan ganti rugi sebesar Rp 781 miliar yang dialokasikan dalam ketentuan pasal tersebut hanya mencukupi untuk menalangi ganti rugi masyarakat biasa korban Lumpur Lapindo.

Sementara itu, pemerintah tidak mengalokasikan dana talangan ganti rugi kepada para pengusaha korban Lumpur Lapindo. "Pengusaha maupun masyarakat dari unsur rumah tangga sama- sama memiliki tanah dan bangunan, keduanya merupakan korban lumpur, tapi kenapa yang diberi hanya masyarakat dari unsur rumah tangga saja," kata Mursid di Jakarta Senin (8/6/2015).

Mursid berharap, MK bisa mengabulkan gugatan yang diajukan para kliennya tersebut. Dia meminta MK untuk bisa menyatakan Pasal 23 huruf B yang digugat kliennya dinyatakan bertentangan dengan konstitusi sepanjang sepanjang tidak mengakui dan memasukkan nilai tanah dan bangunan milik korban Lumpur Lapindo di dalam peta area terdampak secara keseluruhan sebagai sebagai ganti rugi yang harus ditalangi oleh negara. (Agus Triyono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com