Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Mimika Diminta Selesaikan Masalah Lahan untuk Smelter Freeport

Kompas.com - 30/06/2015, 11:23 WIB
Kontributor Jayapura, Alfian Kartono

Penulis


JAYAPURA, KOMPAS.com
– Pemerintah Provinsi Papua meminta Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng untuk segera menyelesaikan sengketa lahan yang menjadi lokasi pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) emas dan tembaga di Kabupaten Mimika.

Sebelumnya sekelompok warga yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Adat Kamoro (Lemasko) menolak pembangunan smelter yang rencananya dibangun di Kawasan Poumako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua, Bangun S. Manurung mengatakan, pemerintah setempat harus segera menyelesaikan penolakan ini agar memberi kepastian terhadap investor yang akan menanamkan modal untuk pembangunan smelter di Kabupaten Mimika.

Menurut dia, pemerintah Kabupaten Mimika harus segera memberikan penjelasan terkait penolakan tersebut atau memberikan solusi lain terkait permasalahan lahan tersebut. “Walau dilakukan segelintir orang, namun aksi penolakan yang mengatasnamakan warga asli setempat perlu mendapat tanggapan dari pemerintah setempat dan itu menjadi tanggung jawab Bupati selaku kepala daerah,” ungkap Bangun yang ditemui di Jayapura, Selasa (30/6/2015).

Untuk lokasi pembangunan smelter, Bangun berharap tetap di lokasi lama di kawasan Poumako, Distrik Mimika Timur, karena secara teknis sudah ditetapkan sebagai kawasan industri oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.

Mengenai wacana memindahkan lokasi pembangunan ke Pronggo, Distrik Mimika Barat Tengah, Bangun khawatir justru akan menghambat rencana pembangunan smelter.

“Jangan sampai peluang ini lepas begitu saja, karena pemerintah pusat terpaksa memindahkan lokasi pembangunan smelter. Perlu diingat kawasan ini nantinya akan menjadi kawasan industri yang dapat memberi nilai tambah untuk daerah,” jelas Bangun.

Pada Februari 2015 lalu, Menteri ESDM, Sudirman Said sudah meninjau langsung lokasi pembangunan smelter di kawasan Poumako, Timika, Kabupaten Mimika. Dari kunjungan tersebut, menurut Bangun, kementerian ESDM sudah memberikan dukungan dan dari kesepakatan dengan PT Freeport Indonesia, nantinya perusahaan tambang emas dan tembaga tersebut akan menyuplai konsentrat jika smelter selesai dibangun.

“Menurut keputusan pihak kementerian ESDM, PT Freeport Indonesia nantinya akan menyuplai 900.000 konsentrat per tahun untuk diolah di smelter yang akan dibangun di Papua. Persoalannya sekarang adalah kapan smelter dibangun dan kapan selesai,” ucap Bangun.

Bangun yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Papua sebagai Ketua Tim Teknis Pembangunan Smelter Papua mengaku sudah dihubungi beberapa investor luar negeri yang tertarik untuk membangun smelter di Papua.

Kepada perwakilan mereka di Jakarta, Bangun mengaku sudah meminta agar secepatnya mempresentasikan rencana kerja. “Ada beberapa perusahaan yang menyatakan ketertarikan mereka, namun baru satu perusahaan yakni Felix Golden yang sudah menandatangani nota kesepahaman. Kami sudah menghubungi perusahaan lain yang tertarik, untuk secepatnya mempresentasikan rencana kerja mereka,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com