Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Setujui Transaksi di Sektor Energi Tak Semua Pakai Rupiah

Kompas.com - 01/07/2015, 18:19 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pihaknya bersama Bank Indonesia (BI) telah bersepakat untuk menyusun kategorisasi transaksi yang wajib menggunakan rupiah.

Dengan kesepakatan ini, tidak seluruh transaksi di sektor energi menggunaan rupiah per 1 Juli 2015.

Sebagaimana diketahui, BI telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, ditetapkan pada 31 Maret 2015 yang lalu dan berlaku mulai 1 Juli 2015.

Peraturan BI ini lahir dengan memiliki tujuan dan semangat untuk meningkatkan kedalaman pasar rupiah dalam rangka stabilisasi nilai tukar yang pada ujungnya diharapkan dapat mendorong stabilitas ekonomi nasional.

Kendati demikian, Sudirman mengatakan untuk mengantisipasi hambatan-hambatan transaksi dan operasional di sektor energi, maka pemerintah dan BI menyusun langkah-langkah mitigasi.

“Yang penting, tugas pemerintah adalah tetap membuat pelaku bisnis memperoleh kelancaran. Konkretnya, kita bersepakat menyusun tiga kategori transaksi,” ucap Sudirman, Jakarta, Rabu (1/7/2015).

Kategori satu, yaitu transaksi yang bisa langsung menerapkan ketentuan PBI, misalnya sewa kantor/rumah/kendaraan, gaji karyawan Indonesia, berbagai jasa pendukung sektor energi.

“Terhadap transaksi kategori satu, akan diberikan waktu transisi paling lambat 6 bulan,” kata Sudirman.

Kategori dua, yaitu transaksi yang masih membutuhkan waktu agar bisa menerapkan ketentuan PBI. Misalnya, bahan bakar (fuel), transaksi impor melalui agen lokal, kontrak jangka panjang, kontrak multi-currency.

Sudirman mengatakan, terhadap jenis transaksi yang masuk kategori dua, transaksi karena sebuah perjanjian dengan jangka waktu tertentu tetap bertransaksi dengan mata uang asing, maka akan dijajaki kemungkinan perubahan perjanjian.

“Terhadap kategori dua, silakan diselesaikan kontraknya sampai selesai. Tapi waktu membuat perjanjian berikutnya gunakan transaksi rupiah,” imbuh Sudirman.

Kategori tiga, yaitu transaksi yang secara fundamental sulit memenuhi ketentuan PBI karena berbagai faktor antara lain regulasi pemerintah. Misalnya, gaji karyawan ekspatriat, jasa pengeboran dan sewa kapal.

"Terhadap jenis transaksi kategori tiga, pelaku usaha dapat melanjutkan transaksi dengan mata uang asing,” ucap Sudirman.

Untuk implementasi PBI No.17/3/2015 tersebut, Kementerian ESDM dan BI akan membentuk suatu gugus tugas untuk memfasilitasi dan meyakinkan bahwa dunia usaha tidak mengalami kesulitan dan kegiatan usaha dapat berjalan normal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com