Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak: Transaksi Belanja Ritel Tak Dikenakan Bea Meterai

Kompas.com - 03/07/2015, 18:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai masih dalam tahap perumusan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu). Setelah kontroversi mengenai objek yang dikenakan bea meterai, Ditjen Pajak kini menegaskan bahwa meterai tidak dikenakan terhadap alat bukti transaksi belanja ritel.

Direktur Peraturan Perpajakan (PP) II Ditjen Pajak Kemkeu Irawan menjelaskan, pengenaan bea meterai tetap dikenakan untuk tanda bukti transaksi jual beli. Kendati demikian, tanda bukti jual beli yang dimaksud yaitu hanya tanda bukti yang berupa dokumen perdata.

"Terkait dengan tanda terima pembayaran yang bersifat perdata contohnya adalah kuitansi," kata Irawan, Kamis (1/7/2015).

Menurut Irawan, bea meterai dikenakan untuk dokumen yang bersifat mengikat dan menyangkut ranah hukum. Sementara tanda bukti transaksi belanja ritel hanya berupa dokumen tanda terima barang, walaupun menyatakan nominal uang.

Ia mencontohkan, tanda bukti atas transaksi jual beli yang dikenakan bea meterai, yaitu pada pembelian kendaraan baik mobil atau motor.

"Jadi misalnya beli mobil, pembeli akan diberikan kuitansi sebagai tanda bukti pembelian ada kuitansinya, kemudian kena materai. Nah itu yang dimaksud. Kalau struk belanja tidak masuk," tambah Irawan.(Adinda Ade Mustami)

baca juga: Ternyata Setruk Belanja di Atas Rp 250.000 Harus Bermeterai Rp 3.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com