Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: RUU JPSK Berikan Kepastian Hukum saat Penanganan Krisis

Kompas.com - 08/07/2015, 05:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan akan memberikan kepastian hukum kepada para pengambil keputusan terkait penanganan krisis.

"Keberadaan UU JPSK ini akan memberikan kepastian hukum nantinya. Jadi setiap langkah tindakan langsung jelas, ada landasan hukumnya. Semua clear, melakukan itu bukan untuk kepentingan pribadi maupun golongan," ujarnya seusai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Menkeu mengatakan, dengan adanya landasan hukum yang kuat terkait penanganan krisis, seharusnya tidak ada lagi keragu-raguan dari pengambil kebijakan apabila ada keputusan yang harus dirumuskan dalam waktu singkat.

Sebelumnya, para pengambil kebijakan masih ragu-ragu dalam mengambil kebijakan karena belum ada aturan perundangan yang jelas dalam penanganan krisis, setelah Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK tidak mendapatkan persetujuan DPR untuk menjadi UU.

Namun, pemerintah yang segera mengajukan kembali pembahasan RUU JPSK, setelah Perppu JPSK dicabut, telah merevisi beberapa pasal agar tidak lagi menimbulkan penafsiran ganda dan pengambilan keputusan yang meragukan dari pemangku kebijakan.

Salah satunya adalah kepastian pemberian status kelompok bank berdampak sistemik yang akan diputuskan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan pada masa normal atau jauh hari sebelum krisis tiba.

"Penentuan lembaga keuangan atau bank yang berdampak sistemik itu tidak dilakukan pada masa kritis, tapi sudah jauh-jauh hari. Pada masa normal kita sudah punya kategori bank yang termasuk bank berdampak sistemik," kata Menkeu.

Ia menambahkan, penetapan bank berdampak sistemik itu akan mempertimbangkan beberapa faktor termasuk besaran aset. Namun meskipun ada penetapan tersebut, bukan berarti bank tersebut pada saat sekarang sedang terkena krisis.

"Bukan banknya bermasalah, banknya oke tidak ada masalah, tapi karena luas besarnya aset bank tersebut maka bisa berdampak sistemik. Ini sudah ditentukan pada masa kondisi normal, bukan saat krisis. Sistemik dilihat dari konsep dasarnya bukan dari kondisinya," ujar Menkeu.

Ia mengharapkan, RUU JPSK yang akan dibahas pada masa sidang DPR mulai Agustus hingga Oktober 2015 ini bisa bersinergi dengan protokol krisis manajemen, yang menjadi andalan pemerintah, ketika belum ada aturan baku untuk antisipasi terhadap krisis.

Sementara, apabila dalam periode ketika RUU JPSK masih dilakukan pembahasan dengan DPR, ada situasi krisis yang bisa mempengaruhi perekonomian Indonesia, maka pemerintah akan kembali mengajukan Perppu untuk memudahkan koordinasi dan penanganan krisis.

"Kalau besok krisis, maka RUU yang tadi akan dimajukan untuk dijadikan Perppu," jelas Menkeu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com