Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menuturkan, penambahan jumlah wilayah yang ditetapkan menjadi KEK adalah dalam rangka mencapai tujuan pemerintah, yakni menjadikan KEK pusat pertumbuhan baru. Dia mengatakan, dari 17 wilayah tambahan tersebut, 10 wilayah direncanakan untuk sektor pariwisata, dan 7 wilayah sisanya untuk bermacam-macam sektor seperti industri mineral dan industri perikanan.
“Pada intinya pemerintah sepakat KEK memiliki kekhususan dan menempatkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi. Kalau sekarang sudah ditetapkan 8, akan ditambah 17 lagi,” ucap Franky di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (8/7/2015).
Franky mengatakan, pemerintah terus mendorong investasi di KEK dengan berbagai macam insentif. Bagi industri yang ada di wilayah khusus tersebut, tidak berlaku Daftar Negatif Investasi (DNI).
Investor bahkan bisa membangun pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, serta pelayanan pendidikan seperti universitas. Untuk itu, BKPM terus mendorong supaya proses perizinan yang ada di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat bisa diselenggarakan oleh administrator KEK di daerah.
Jika ini bisa dilakukan tentu akan mempermudah perizinan para investor. “Kita juga sedang mengkaji bagaimana izin prinsip yang masuk itu, investor bisa langsung konstruksi sambil dia mengurus izin-izin lainnya, misalnya izin gangguan dan izin ketenagakerjaan itu paralel,” sambung Frakny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.