Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Pengobatan Alternatif dan Dukun Patah Tulang Tidak Ditanggung BPJS!

Kompas.com - 11/07/2015, 15:15 WIB
Estu Suryowati

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Ada beberapa hal bagi Anda, peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang perlu diketahui mengenai aturan main baru program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Pemerintah melalui regulasi baru PP 44 tahun 2015, mengubah beberapa aturan lama JKK di PP 14 tahun 1993. Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan, Ahmad Riyadi menuturkan salah satunya adalah tentang pengobatan alternatif.

Dalam PP 14 tahun 1993, ditanggung biaya pengobatan dan perawatan pada jasa tabib/sinshe/tradisional, yang telah mendapat izin resmi dari instansi yang berwenang. "Dalam PP 44 tahun 2015, pelayanan dukun patah tulang atau pengobatan alternatif tidak ditanggung BPJS," kata Ahmad di Bandung, Jumat (10/7/2015).

Selain soal pengobatan alternatif, PP JKK yang baru juga mengatur batasan atau jangka waktu penyampaian klaim kecelakaan kerja. "Kadaluarsa klaim dua tahun terhitung sejak tanggal kecelakaan dan tanggal lapor JKK tahap I ke BPJS Ketenagakerjaan. Dulu, tidak ada kadaluarsa," jelas Ahmad.

Perubahan lainnya yakni adanya manfaat tambahan. Dalam PP 44 tahun 2015 diatur, kasus JKK yang mengakibatkan tenaga kerja mengalami cacat total atau meninggal dunia, mendapat manfaat beasiswa bagi satu orang anak tenaga kerja sebesar Rp 12 juta.

"Dulu tidak ada manfaat beasiswa," ucap Ahmad.

Dengan aturan baru ini, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pelayanan return to work alias pelatihan kerja serta pelayanan promotif dan preventif. Di regulasi sebelumnya, tidak terdapat kedua jenis pelayanan ini.

Ahmad mengatakan, dalam regulasi baru ini pelayanan kesehatan tidak dibatasi biaya obat dan perawatan maksimal Rp 20 juta, alias sampai tenaga kerja bersangkutan sembuh. Namun, hal ini berlaku hanya di pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk sesuai dengan kebutuhan medisnya.

"Biaya transportasi juga dinaikkan. Darat dari Rp 750.000 menjadi Rp 1 juta. Laut dari Rp 1 juta jadi Rp 1,5 juta. Udara dari Rp 2 juta jadi Rp 2,5 juta. Demikian juga dengan biaya pemakaman dari Rp 2 juta jadi Rp 3 juta," kata Ahmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com