Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Pengobatan Alternatif dan Dukun Patah Tulang Tidak Ditanggung BPJS!

Kompas.com - 11/07/2015, 15:15 WIB
Estu Suryowati

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Ada beberapa hal bagi Anda, peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang perlu diketahui mengenai aturan main baru program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Pemerintah melalui regulasi baru PP 44 tahun 2015, mengubah beberapa aturan lama JKK di PP 14 tahun 1993. Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan, Ahmad Riyadi menuturkan salah satunya adalah tentang pengobatan alternatif.

Dalam PP 14 tahun 1993, ditanggung biaya pengobatan dan perawatan pada jasa tabib/sinshe/tradisional, yang telah mendapat izin resmi dari instansi yang berwenang. "Dalam PP 44 tahun 2015, pelayanan dukun patah tulang atau pengobatan alternatif tidak ditanggung BPJS," kata Ahmad di Bandung, Jumat (10/7/2015).

Selain soal pengobatan alternatif, PP JKK yang baru juga mengatur batasan atau jangka waktu penyampaian klaim kecelakaan kerja. "Kadaluarsa klaim dua tahun terhitung sejak tanggal kecelakaan dan tanggal lapor JKK tahap I ke BPJS Ketenagakerjaan. Dulu, tidak ada kadaluarsa," jelas Ahmad.

Perubahan lainnya yakni adanya manfaat tambahan. Dalam PP 44 tahun 2015 diatur, kasus JKK yang mengakibatkan tenaga kerja mengalami cacat total atau meninggal dunia, mendapat manfaat beasiswa bagi satu orang anak tenaga kerja sebesar Rp 12 juta.

"Dulu tidak ada manfaat beasiswa," ucap Ahmad.

Dengan aturan baru ini, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pelayanan return to work alias pelatihan kerja serta pelayanan promotif dan preventif. Di regulasi sebelumnya, tidak terdapat kedua jenis pelayanan ini.

Ahmad mengatakan, dalam regulasi baru ini pelayanan kesehatan tidak dibatasi biaya obat dan perawatan maksimal Rp 20 juta, alias sampai tenaga kerja bersangkutan sembuh. Namun, hal ini berlaku hanya di pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk sesuai dengan kebutuhan medisnya.

"Biaya transportasi juga dinaikkan. Darat dari Rp 750.000 menjadi Rp 1 juta. Laut dari Rp 1 juta jadi Rp 1,5 juta. Udara dari Rp 2 juta jadi Rp 2,5 juta. Demikian juga dengan biaya pemakaman dari Rp 2 juta jadi Rp 3 juta," kata Ahmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com