Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Dikritik, Pemerintah Finalkan Aturan Kepemilikan Properti oleh Asing

Kompas.com - 23/07/2015, 13:02 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Meski banyak mendapat kritik, pemerintah tetap melanjutkan pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 yang mengatur tentang kepemilikan properti asing dengan status hak pakai.

Dalam hal ini, pemerintah tetap membuka kemungkinan asing bisa memiliki properti di Indonesia, yakni apartemen. Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan revisi aturan tersebut akan selesai dalam waktu dekat ini.

"Toh kalau dia beli apartemen di sini enggak akan dibawa keluar. Nanti akan kita bahas lebih teknis. Mudah-mudahan (revisi PP 41/1996) 2 sampai 3 bulan ini oke (selesai)," ujar Sofyan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Meski nantinya keran kepemilikan asing terhadap properti dibuka, Sofyan mengatakan bahwa pemerintah akan mengatur besaran apartemen yang bisa dimiliki asing tersebut.

Selain itu, pemerintah juga tetap melindungi landed house atau rumah yang bangunannya langsung menapak dengan tanah dari kepemilikan asing.

"Tapi landed house tetap tidak boleh. Jadi apartemen mewah saja yang kita inginkan bagi pembeli mereka memenuhi syarat dari hukum agraria tetap terlindungi hak-hak negara, terutama kepemilikian asing, ada batasnya," kata dia.

Sebelumnya, rencana pembukaan keran kepemilikan asing terhadap properti di Indonesia menuai pro dan kontra. Jika Real Estat Indonesia (REI) mendukung wacana ini, lain halnya dengan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) yang menentang rencana pemerintah tersebut.

Ketua Apersi Eddy Ganefo menegaskan, jika orang asing diperbolehkan memiliki properti di Indonesia, maka hanya akan menguntungkan para pengembang besar. Dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, WNA hanya dapat diberi hak atas tanah dengan status Hak Pakai bukan Hak Milik atau Hak Guna Bangunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Whats New
Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Whats New
Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan 'Smart City' di Indonesia

Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan "Smart City" di Indonesia

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com