Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Punya Tujuan "Memahalkan" Barang-barang Impor

Kompas.com - 23/07/2015, 21:33 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah telah menaikkan tarif bea masuk (BM) barang-barang impor dengan besaran bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen untuk sejumlah barang, mulai dari makanan dan minuman olahan, alat-alat rumah tangga, alat-alat kesehatan, bahkan sampai pensil hitam dan krayon. Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015, dan mulai berlaku efektif pada Kamis (23/7/2015). Akibat dari PMK tersebut, harga barang-barang yang terbilang kebutuhan sehari-hari itu bisa dipastikan menjadi lebih mahal.

Sebenarnya apa tujuan pemerintah "memahalkan" sejumlah barang impor itu?

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor. "Kalau (ekonomi) lagi susah, enggak apa-apa proteksi," kata Suahasil di Jakarta, Kamis.

Menurut Suahasil, kebijakan menaikkan BM barang-barang impor itu sebenarnya sudah direncanakan sejak lama, seiring dengan perkembangan industri manufaktur yang lesu pada awal tahun ini. Di sisi lain, konsumsi akan barang impor terus merangkak naik. "Kami melihat konsumsi dalam negeri akan barang impor itu makin lama makin besar. Mungkin ini saatnya kami membantu mendorong produksi dalam negeri dengan meningkatkan BM," tuturnya.

Menurut Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, kebijakan tersebut tidak akan mengganggu para investor yang kemungkinan membutuhkan bahan baku/penolong dari luar negeri. Pasalnya, dia bilang, PMK tentang peningkatan bea masuk impor dikenakan untuk barang-barang konsumsi. "Jadi, benar-benar barang yang sudah di hilir. Jadi, sama sekali tidak kontra-produktif dengan ide kita mendorong investasi," ucap Bambang.

Justru, kata dia, pemerintah ingin mendorong perlindungan terhadap barang-barang konsumsi yang bisa diproduksi di dalam negeri. "Jadi, industri dalam negeri itulah yang kami lindungi. Kami berikan fasilitas, misalnya tax allowance, sehingga makin memperkuat daya saing produk konsumsi dari industri dalam negeri," pungkas Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com