Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM: Penegak Hukum Harus Bisa Bedakan antara Kejahatan dan Kekeliruan

Kompas.com - 24/07/2015, 17:48 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tejeratnya sejumlah mantan petinggi PLN dalam kasus korupsi berdampak negatif terhadap kondisi internal perseroan. Bahkan, banyak pegawai BUMN listrik itu mengalami trauma.

"Dampak kepada pembangunan di PLN pasti negatif dan sudah terasa, sebelum ada kasus ini pun ada kasus-kasus lain dan kemudian membuat teman-teman PLN pun agak trauma," ujar Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Sudirman Said, Jumat (24/7/2015).

Menurut dia, sebaik apapun aturan hukum yang dibuat, penetapan tersangka tetap ada pada persepsi penegak hukum.

Oleh karena itu Sudirman sangat mengapresiasi sikap Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang selalu melakukan rapat koordinasi dengan penegak hukum.

Tugas kementerian saat ini harus banyak berkoordinasi dengan Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait konteks suatu kebijakan.

Sudirman memiliki harapan tersendiri terkait hukum di Indonesia. Dia ingin penegakan hukum bisa membedakan antara kejahatan dengan kekeliruan. "Ada penjahat tapi orang-orang yang keliru administrasi itu menjadi prioritasnya. Bagaimana itu," kata Sudirman.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan mantan Direktur Utama PLN, Nur Pamudji, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) high speed diesel (HSD). Kasus korupsi yang disangkakan kepada Pamudji terjadi ketika dia menjabat Direktur Energi Primer di bawah Direktur Utama PLN ketika itu, Dahlan Iskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Whats New
IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com