Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM: Penegak Hukum Harus Bisa Bedakan antara Kejahatan dan Kekeliruan

Kompas.com - 24/07/2015, 17:48 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tejeratnya sejumlah mantan petinggi PLN dalam kasus korupsi berdampak negatif terhadap kondisi internal perseroan. Bahkan, banyak pegawai BUMN listrik itu mengalami trauma.

"Dampak kepada pembangunan di PLN pasti negatif dan sudah terasa, sebelum ada kasus ini pun ada kasus-kasus lain dan kemudian membuat teman-teman PLN pun agak trauma," ujar Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Sudirman Said, Jumat (24/7/2015).

Menurut dia, sebaik apapun aturan hukum yang dibuat, penetapan tersangka tetap ada pada persepsi penegak hukum.

Oleh karena itu Sudirman sangat mengapresiasi sikap Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang selalu melakukan rapat koordinasi dengan penegak hukum.

Tugas kementerian saat ini harus banyak berkoordinasi dengan Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait konteks suatu kebijakan.

Sudirman memiliki harapan tersendiri terkait hukum di Indonesia. Dia ingin penegakan hukum bisa membedakan antara kejahatan dengan kekeliruan. "Ada penjahat tapi orang-orang yang keliru administrasi itu menjadi prioritasnya. Bagaimana itu," kata Sudirman.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan mantan Direktur Utama PLN, Nur Pamudji, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) high speed diesel (HSD). Kasus korupsi yang disangkakan kepada Pamudji terjadi ketika dia menjabat Direktur Energi Primer di bawah Direktur Utama PLN ketika itu, Dahlan Iskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com