Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dilema Kemenhub Tutup Bandara "Airstrip" di Daerah Pendalaman

Kompas.com - 10/09/2015, 04:50 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Landasan pacu di berbagai wilayah terpencil di Indonesia hanya berupa rumput atau area seadanya (airstrip). Meski begitu, secara sosial ekonomi, bandara tersebut sangat penting untuk membuka akses masyarakat terpencil.

Di sisi lain, standar keamanan bandara airstrip  sangat kurang. "Itu kebutuhan yang tidak bisa terelakkan. Kadang-kadang tidak bisa dibangun bandara, yang bisa hanya airstrip. Nah sekarang airstrip itu umumnya melayani kebutuhan khusus seperti misi keagamaan dari gereja. Nah ini kita tidak bisa menghapuskan begitu saja," ujar Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M. Djuraid usai acara acara diskusi Sistem Transportasi Terintegrasi yang diselenggarakan Kompas dan Bank Negara Indonesia (BNI), Rabu (9/9/2015).

Menurut Hadi, Kementerian Perhubungan akan melihat realitas airstrip itu sebagai prasarana yang penting bagi masyarakat di pedalaman. Oleh karena itu, Kemenhub akan mengatur airstrip-airstrip tersebut. "Iya kita atur, paling tidak standarnya," kata Hadi.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan melarang pesawat mendarat di bandara yang tidak dikelola oleh Kementerian Perhubungan atau badan usaha milik negara (BUMN) Angkasa Pura I dan II. Pasalnya, selama ini banyak bandara ilegal yang hanya bermodal landasan rumput atau aspal seadanya (airstrip).

"Kami akan surati, harus didaftarkan, harus sesuai standar. Kalau enggak, dilarang mendarat di situ," ujar Jonan seusai rapat dengan Komisi V di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (1/9/2015).

Mantan bos KAI itu mengaku tidak tahu siapa pengelola bandara-bandaraairstriptersebut. Kemungkinan, kata Jonan, bandara itu dikelola olah pemerintah daerah. Jonan menduga ada misi-misi tertentu sehingga bandara-bandara itu bisa beroperasi.

Pendaratan pesawat di bandara airstrip dinilai sangat berisiko karena landasan tak sesuai standar. Bandara-bandara seperti itu, kata dia, banyak berada di daerah-daerah yang sulit terjangkau. Namun, Jonan menegaskan bahwa bandaraairstripitu tak berizin alias ilegal.

"Enggak ada, enggak tahu saya siapa yang mengelola. Iya, mungkin itu pemda," kata Jonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com