Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Regulasi Swasta Boleh Bangun Cadangan Penyangga BBM

Kompas.com - 14/09/2015, 19:56 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi untuk pembangunan tangki penyimpanan minyak dan bahan bakar minyak (BBM) atau storage. Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, regulasi diperlukan sebagai payung hukum bagi para pengembang.

Wiratmaja mengatakan, pemerintah menargetkan dalam 10 tahun ke depan pemerintah sudah bisa mencukupi cadangan operasional hingga mencapai 30 hari, dan cadangan penyangga BBM (buffer stock) 30 hari. Saat ini, cadangan operasional baru mencapai 21 hari, dan belum ada sama sekali cadangan penyangga. “Kemarin sempat ada arahan juga apa mungkin digabung dengan perpres kilang. Ini juga masih didiskusikan, karena draft kilang sudah selesai. Tapi regulasi storage ini pasti di atas Permen,” kata Wiratmaja, di Jakarta, Senin (14/9/2015).

Diharapkan, regulasi pembangunan storage bisa diselesaikan tahun ini juga. Wiratmaja menambahkan, dalam regulasi itu nantinya investor swasta diperbolehkan membangun baik cadangan operasional, maupun cadangan penyangga BBM. “Yang untuk swasta, ini dua-duanya boleh (dimasuki). Karena cadangan operasional kita saja masih butuh sembilan hari lagi. Satu hari kita konsumsi 1,5 juta. Jadi dikalikan 10 hari kan butuh 15 juta barel,” jelas Wiratmaja.

Belum lagi kebutuhan untuk cadangan penyangga selama 30 hari dikalikan volume konsumsi sama. Lantaran itulah, dibutuhkan storage dengan kapasitas 45 juta barel. “Investasinya dikalikan saja harga ICP. Jadi lumayan (mahal). Tapi untuk negara sebesar Indonesia, storage itu sangat dibutuhkan,” sambung dia.

Sementara itu, dikonfirmasi mengenai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Wiratmaja enggan berpolemik. Rizal sebelumnya menuturkan, pembangunan storage oleh PT Pertamina (Persero) tidak menemukan urgensinya. Rizal pun mengklaim, Presiden RI Joko Widodo telah bersepakat bahwa proyek storage Pertamina tidak dilanjutkan. (baca: Jokowi Setuju Proyek "Storage" dan Pipa BBM Pertamina Tidak Dilanjutkan)

Wiratmaja hanya menegaskan, Kementerian ESDM mengikuti amanat Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk membangun cadangan operasional dan cadangan penyangga BBM. “Kalau dari sisi KEN, ESDM harus ngikutin KEN. Jadi kita ngikutin itu,” pungkas Wiratmaja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com