“Sebagai salah satu upayanya, Kemendag tetap mempertahankan kebijakan pencantuman label dalam bahasa Indonesia untuk produk impor sebelum diperdagangkan di dalam negeri,” kata Arlinda dalam konferensi pers, Jumat (18/9/2015).
Selain itu, Arlinda juga mengatakan, pemerintah akan membentuk tim monitoring dan evaluasi, yakni tim post audit. ”Kita akan lakukan segera pembentukan post audit ini, bersama kementerian/lembaga terkait. Mekanisme pengawasannya seperti apa akan kita lakukan setelah pembentukan,” ucap dia.
Sebagaimana diketahui, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan untuk mendorong investasi dan kegiatan ekonomi riil. Arlinda mengatakan, di Kemendag terdapat 121 perizinan, di mana 74 di antaranya melibatkan rekomendasi dari 20 kementerian/lembaga.
“Dengan paket pertama ini, kita diamanatkan menghapus sekitar 38 izin, meliputi 4 izin Eksportir Terdaftar (ET), 21 izin Importir Terdaftar (IT), dan 13 izin jenis Importir Produsen (IP). Kalau ditotal, dari prosentase perizinan yang ada, itu terpangkas 31,4 persen,” tukas Arlinda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.