Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Solusi BNP2TKI Atasi Pelayanan TKI di Perbatasan!

Kompas.com - 26/09/2015, 22:02 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid dalam kunjunga kerja ke Singapura dan Malaysia , Sabtu (26/9/2015), memanfaatkan untuk turun langsung ke daerah perbatasan yang selama ini menjadi persoalan serius pelayanan TKI. Salah satu kawasan yang dikunjungi adalah Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan.

Di pulau tersebut Nusron bertemu pihak-pihak terkait dan para TKI guna menemukan solusi tepat yang harus dilakukan pemerintah. Nusron mengatakan, berdasarkan yang dilihatnya langsung serta yang telah dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait itu, termasuk dengan Pemerintahan Malaysia, solusi untuk pelayanan TKI di kawasan perbatasan diklasifikasikan dalam tiga kategori.

"Pelayanan TKI di kawasan perbatasan untuk tiga kategori yaitu, TKI yang deportasi dan ingin pulang, TKI yang ditangkap terus dipulangkan, dan TKI yang tidak punya dokumen tapi sudah kerja di Malaysia," kata Nusron.

Dia menjelaskan, bagi TKI dengan ketiga kategori di atas yang ingin kembali ke Malaysia akan dilegalisasi dengan tiga hal, yaitu pelayanan dokumen, pelatihan wawasan kebangsaan dan skil, serta pemberdayaan bagi mereka yang ingin balik ke kampungnya.

"Kuncinya ingin mempermudah pelayanan tanpa harus pulang ke kampungnya," kata Nusron.

Poros di Perbatasan.

Nusron menuturkan, pekan lalu dirinya sudah bertemu Menteri Dalam Negeri Malaysia yang membawahi imigrasi Malaysia. Ia dan pihak Malaysia sepakat untuk menyelesaikan persoalan TKI yang tidak memiliki surat.

"Untuk itu kita dari BNP2TKI memiliki program Poros Pelayanan Perbatasan," kata Nusron.

Program tersebut, lanjut Nusron, dijadwalkan untuk direalisasikan tahun ini. Sekembalinya ke Jakarta dia akan langsung mengkoordinasikan hal tersebut dengan Kemenkum HAM dan Dirjen Imigrasi.

"Rencananya akan dibicarakan Kamis depan. Kita juga akan libatkan BPKP dan BPK untuk pengawasan keuangan," ujar Nusron.

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan, dengan Imigrasi nanti akan dibicarakan soal memanfaatkan Pasal 69 UU Imigrasi soal 5W1H dalam pembuatan paspor. BNP2TKI juga akan mempermudah dalam pengurusan dengan tidak harus balik ke kampung halaman.

"Kami siap membantu dan kita lakukan bersama-sama. Caranya teman-teman ilegal dapatkan surat kontrak kerja dari majikan untuk kepastian  lalu mendapat legalisasi konsulat. Karena ini untuk memenuhi hak warga negara untuk bekerja," terangnya.

Nusron menambahkan, program ini dalam prosesnya juga akan bekerja sama dengan TNI dan Polri. Jika di Nunukan berjalan baik maka akan dilanjutkan di Batam, Tanjung Pinang dan wilayah perbatasan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com