Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Kapal Pencuri Ikan Ditolak, Susi Serius Perangi "Illegal Fishing"

Kompas.com - 07/10/2015, 05:47 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengumumkan bahwa upaya prapradilan yang diajukan pemilik Kapal MV Silver Sea 2 ditolak oleh Pengadilan Negeri Sabang.

Menurut dia, putusan itu merupakan suatu bukti bahwa Indonesia serius berperang melawan illegal fishing.

"Itu merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan batas wilayah dan kedaulatan maritim Indonesia, yang mencederai hak bangsa Indonesia untuk menguasai dan menikmati hasil sumberdaya kelautan dan perikanan," ujar Susi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Menurut menteri asal Pangandaran Jawa Barat itu, Kapal MV Silver Sea 2 merupakan salah satu bukti dari ratusan kapal yang masih bisa mencuri ikan di perairan Indonesia. Berbagai cara dilakukan untuk menghindari penangkapan, mulai dari beroperasi di wilayah yang sulit dijangkau penegak hukum hingga mematikan sarana komunikasi dan informasi.

Meski begitu, Susi mengatakan bahwa penolakan prapradilan Kapal MV Silver Sea itu baru kepada TNI AL. Gugatan prapradilan kepada KKP kata dia masih terus berjalan dan akan diputuskan pekan depan.

Susi mengapresiasi banyak pihak terkait keputusan prapradilan itu mulai para kuasa hukum hingga Pengadilan Negeri Sabang yang menurutnya menunjukan komitmen dalam menjaga martabat dan kedaulatan bangsa dalam menerangi Illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Spend Smart
Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com