Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Perintahkan KUR TKI Segera Dijalankan

Kompas.com - 07/10/2015, 13:27 WIB
Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sebuah rapat terbatas telah memerintahkan agar Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) segera dijalankan. Perintah untuk mempercepat pelaksanaan KUR tersebut guna mengurangi biaya tinggi yang selama ini dibebankan kepada TKI.

Demikian disampaikan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid, di Jakarta, Rabu (7/10/2015).

"Yang namanya TKI kan orang lemah. Mereka selama ini mengalami hambatan akses kekuangan dan dengan akses lembaga keuangan tidak resmi serta bunga tinggi. Dengan KUR TKI ini mereka bisa rasakan akses keuangan untuk biaya penempatan. Itu yang diperintahkan Presiden agar KUR bisa segera dijalankan," kata Nusron.

Nusron mengatakan, dengan pemberian KUR bagi TKI, diharapkan beban beban mereka akan semakin ringan karena selama ini TKI saat awal pemberangkatan dan penempatan sudah dijerat utang akibat cost structure atau biaya struktur penempatan dengan dikenakan bunga 31 persen flat oleh PPTKIS yang memberangkatkannya.

"KUR TKI harusnya sudah jalan pada bulan Agustus. Tetapi bank-bank pelaksana minta hadir langsung, dan kita sudah lakukan koordinasi langsung dengan pihak bank bersama PPTKIS dan APJATI," katanya.

Ketua Umum GP Ansor ini berharap, pekan depan KUR untuk TKI sudah bisa dicairkan dan para calon TKI sudah bisa mulai berproses di bank sebagai penyalur yakni Bank BNI, BRI, Mandiri, BII Maybank, dan Sinarmas.

Dibayar tunai

Sebelumnya, dalam pertemuan BNP2TKI bersama Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) dan seluruh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Nusron menjelaskan, KUR ini nantinya akan membuat beban yang terbilang mahal oleh para TKI menjadi murah. Selain itu, nantinya TKI juga dalam menerima gaji bisa lewat banking sistem.

"Selama ini kan gaji mereka (TKI) tidak melalui diterima lewat banking sistem, tapi dibayar cash. Dan, yang membiayainya pihak koperasi simpan pinjam yang pengurus di dalamnya orang-orang buangan. Untuk itu, kami nanti akan berikan pengawas secara otoritas serta pengontrolan yang baik," ujarnya.

Nusron melanjutkan, saat ini pengajuan KUR sudah mulai dapat dilakukan oleh para TKI di Singapura melalui pihak BNP2TKI. Sudah disediakan Rp 1 triliun dengan asumsi Rp 20 juta untuk 50 ribu TKI.

"Nanti kalau TKI bertambah, dan biaya kurang, KUR tersebut akan ditambahi pemerintah melalui subsidi bunga," kata Nusron.

Dia menjelaskan, secara umum cost structure yang dikenakan pada TKI terdiri dari tiga beban biaya. Ketiga beban biaya itu meliputi beban pengurusan visa, beban Immigration Security Clearance (ISC) finger print, dan beban pemeriksaan kesehatan. Ketiga beban itu juga sering kali masih ditambah dengan alasan untuk agency di negara penempatan dan juga biaya sponsor.

Imbasnya, TKI begitu banyak menanggung beban sebagai utang yang harus dilunasi melalui pemotongan gaji hingga delapan atau sembilan kali gaji. Karena itu, dengan dimasukkan skema pemberangkatan TKI dengan skema KUR, potongan gaji sebesar itu pelan-pelan bisa dihentikan.

"Kami siapkan dana Rp1 triliun untuk KUR. Jadi kalau asumsinya Rp20 juta per-TKI berarti hanya cukup 50 ribu TKI, nanti pemerintah hanya subsidi bunga saja," ungkapnya.

Nusron mengatakan, pihaknya akan terus melakukan kontrol agar para PPTKIS mampu menjamin dua persoalan yang kerap menghantui TKI. Pertama, soal beban mahal, harus bisa menjadi murah. Kedua, karena mekanisme KUR ini menggunakan banking system sehingga pengawasannya harus lebih ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com