Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 68 TKI Bermasalah Diamankan di Batam

Kompas.com - 05/11/2015, 18:31 WIB
TANJUNG BALAI, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau bersama Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Tanjung Balai Karimun mengamankan 68 TKI bermasalah (TKI-B) yang berangkat dari Malaysia ke Batam. Selanjutnya para TKI tersebut dibawa ke daerah mereka masing-masing, antara lain ke Jawa Timur dan Mataram.

Para calon TKI tersebut terdiri dari 67 dewasa dan satu orang balita perempuan. Sementara dari awak kapal ada 4 (empat) orang yaitu satu nakhoda dan tiga orang ABK.

Mereka diamankan kapal patroli BC-10022/Jaguar di sekitar perairan pulau Putri, Nongsa, Batam, yang sedang menumpang speedboat tanpa nama dengan nakhoda berinisial AW. Mereka berangkat dari Malaysia menuju Batam. Selanjutnya mereka meneruskan perjalanan ke daerah mereka masing-masing seperti Jawa Timur, Mataram dan Lombok.

"Mereka ditangkap oleh Bea Cukai dan diserahkan untuk kita identifikasi dokumen dan kelengkapannya sehingga bisa menentukan tindaklanjut penanganannya," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Berti Mustika, Rabu (4/11/2015).

Mewakili Koordinator P4TKI Tanjung Balai Karimun, Petugas Tata Usaha, Darman M. Sagala, menjelaskan bahwa TKI ber-KTKLN itu melarikan diri dari majikan karena ada beberapa indikasi, diantaranya pembayaran oleh majikan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, tidak betah selama bekerja, dan gaji ditahan oleh majikan.

Terkait hal itu, pihak P4TKI Tanjung Balai Karimun kemudian mendata dan memberikan mediasi serta pengarahan kepada enam TKI bermasalah tersebut. Dari enam TKI bermasalah itu, KTKLN milik lima diantaranya diterbitkan di Mataram dan satu di Batam.

Salah satu TKI, Ahmad Sahrudin, memiliki KTKLN yang diterbitkan oleh BP3TKI Mataram. Sambil menitikkan air mata, Ahmad mengaku punya keinginan pulang ke Lombok Timur dikarenakan anaknya sedang sakit keras.

Ahmad menuturkan, jika tidak seperti itu dirinya tidak diizinkan pulang ke kampung halaman karena baru bekerja selama 8 bulan. Apa daya, lanjut dia, sebelum sampai ke Indonesia sudah diamankan petugas.
 
Selanjutnya, dari enam TKI dengan KTKLN bermasalah itu ada satu orang melaporkan keluhan dan permasalahannya di luar negeri. Keluhannya adalah pemotongan gaji sebesar 100 sampai 200 ringgit per bulan oleh majikannya. Potongan itu dijanjijan akan akan diberikan kembali kepada TKI bersangkutan.

"TKI itu kami daftarkan keluhannya di Sistem Crisis Centre (Halo TKI)," ujar Debi Mardian, seorang Petugas Perlindungan dan Informasi P4TKI Tanjung Balai Karimun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com