Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizal Ramli: BUMN yang Tidak Melakukan Revaluasi Aset Akan Merugi

Kompas.com - 18/11/2015, 12:34 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam paket kebijakan ekonomi jilid V, pemerintah memberikan keringanan berupa insentif pajak bagi perusahaan yang melakukan revaluasi aset.

Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli menyatakan, kebijakan revaluasi aset memiliki dampak yang sangat besar.

"Ini kesempatan yang luar biasa. Kalau BUMN tidak memanfaatkan ini maka akan merugi dan swasta yang tidak revaluasi aset tidak cerdas," ujar Rizal di Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Rizal menjelaskan, kebijakan revaluasi aset pernah dilakukan pada 15 tahun yang lalu. Pada masa itu, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) hanya memiliki modal sebesar Rp 9 triliun dan Rp 50 triliun.

Secara teknis, PLN saat itu sudah bangkrut. PLN lantas meminta dana bantuan kepada pemerintah.

"Mereka minta uang ke pemerintah, tapi kami tidak mau dan kami memaksa PLN melakukan revaluasi aset. Aset mereka naik menjadi Rp 200 triliun. Selisihnya kami masukkan ke modal jadi modalnya kira-kira Rp 104 triliun," jelas Rizal.

Meskipun demikian, persoalan di masa itu adalah pajak yang harus dibayar apabila perusahaan melakukan revaluasi aset.

Saat itu, PLN harus membayar pajak revaluasi sebesar 30 persen atau sekitar Rp 30 triliun. Sehingga, pemerintah memutuskan untuk menyediakan kebijakan cicilan pajak selama 7 tahun.

Di masa lalu, kata Rizal, banyak perusahaan tidak mau melakukan revaluasi aset lantaran tingginya pajak revaluasi yang harus dibayarkan.

Kini, jika perusahaan mengajukan waktu pengajuan permohonan revaluasi aset sampai Desember 2015, dengan batas waktu pelaksanaan penilaian kembali sampai 31 Desember 2015, maka hanya dikenakan PPh final 3 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com