Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Pembentukan Bank Daerah Banten Dekati Finalisasi

Kompas.com - 23/11/2015, 17:19 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten dikabarkan tengah menyusun rencana untuk membentuk bank daerah atau Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang terpisah dari Bank Jabar dan Banten (BJB). Kabar ini pun sudah sampai ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator industri perbankan.

"Itu sudah proses, finalnya kita tunggu saja. Diharapkan nanti idenya Banten ingin punya BPD sendiri. Kan sudah provinsi sendiri," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon di Jakarta, Senin (23/11/2015).

Lebih lanjut, Nelson mengatakan bahwa proses pembentukan bank daerah tersebut sudah mendekati finalisasi. Adapun terkait kepemilikan modal, Nelson menjelaskan, sebagaimana bank pembangunan daerah lainnya, maka bila bank daerah Banten terwujud, Pemerintah Provinsi Banten yang akan menjadi pemegang saham terbanyak.

"Karena ini BPD tentu saja pemiliknya Pemerintah (Provinsi) Banten. Kalau untuk Pemerintah ya bisa saja di atas 50 persen. Kalau BPD itu kan pemerintah daerah yang punya," terang Nelson.

Nelson pun menanggapi tentang kabar bahwa Bank Pundi kini tengah dilirik untuk diakuisisi oleh PT Banten Global Development (BGD), BUMD yang dibentuk oleh pemerintah provinsi untuk persiapan pembentukan bank daerah. (baca: Banten Ingin Punya Bank Daerah Sendiri, Ini Saran OJK)

Dia menjelaskan, saat ini sedang dilakukan pembicaraan oleh kedua belah pihak untuk menyukseskan pembentukan bank daerah Banten.

"Sekarang sudah deal di antara mereka, sudah mulai mendekati final. Sekarang kalau tidak salah sedang due diligence. Artinya keinginan itu sudah nyata," tutur Nelson.

Upaya merangkul bank lain wajar adanya, karena syarat membentuk BPD atau bank umum konvensional, jumlah modal yang disetor minimal sebesar Rp 3 triliun.

Dana untuk mendirikan Bank Banten sudah disiapkan khusus oleh pemerintah provinsi, yakni sekitar Rp 950 miliar yang diperoleh dari pemangkasan anggaran setiap Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) yang dianggap berlebih.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com